KPK Sita SK Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wakil Bupati Milik Eko Sapto Purnomo

KPK Sita SK Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wakil Bupati Milik Eko Sapto Purnomo

PlatMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wakil Bupati Sukoharjo yang dimiliki oleh Eko Sapto Purnomo. Penyitaan dilakukan setelah Eko menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polresta Surakarta pada Rabu (29/7/2026).

Eko membenarkan penyitaan tersebut saat ditemui awak media usai pemeriksaan. “Ya tadi saya dimintai KPK SK Wakil Bupati dan SK Plt Bupati,” katanya. Ia menjelaskan bahwa waktu pemeriksaan tidak seluruhnya diisi dengan sesi tanya jawab, melainkan juga mencakup waktu tunggu, istirahat, makan siang, dan penyusunan berita acara pemeriksaan.

Pemeriksaan Berlangsung di Polresta Surakarta

Pemeriksaan terhadap Eko dan empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo digelar di Gedung Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polresta Surakarta. Rombongan KPK dan para pejabat tiba sekitar pukul 09.47 WIB. Empat ASN yang ikut diperiksa adalah Kepala Kesbangpol Budi Santoso, Kepala Disdikbud Havid Danang Purnomo Widodo, Kepala DLH Agus Suprapto, dan Kepala Disdukcapil Budi Susetyo.

Pemerintah Kabupaten Hormati Proses Hukum

Eko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap membantu penyidik jika diperlukan keterangan tambahan. “Kami siap membantu proses penyidikan, proses hukum yang berjalan dan tentu ini hak dari KPK. Hal yang penting kami sudah memberikan keterangan apa yang diminta dan semuanya kembali nanti pembuktiannya ada di KPK. Kita hormati proses hukum,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara ini segera tuntas sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Sukoharjo dapat kembali berjalan optimal. “Kami berharap proses hukum bisa dilaksanakan dengan tuntas sehingga kami fokus recovery. Ayo nyambut gawe bareng-bareng supaya Sukoharjo bisa segera recovery dan kembali berjalan dengan baik,” tegasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup