Viral Rumah Kalapas Waingapu Digerebek, Ditjen PAS: Video Lama, Sudah Disanksi

Viral Rumah Kalapas Waingapu Digerebek, Ditjen PAS: Video Lama, Sudah Disanksi

PlatMerah.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan penggerebekan rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Juru Bicara Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video tersebut merupakan kejadian lama dan pelaku telah dikenakan sanksi.

Video yang beredar di media sosial tersebut menampilkan seorang wanita muda di salah satu kamar rumah yang diklaim sebagai rumah dinas Kalapas Waingapu. Narasi yang beredar menyebutkan peristiwa itu terjadi baru-baru ini, namun hal tersebut dibantah oleh Ditjen PAS.

Klarifikasi Ditjen PAS

Rika Aprianti menjelaskan bahwa video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024. Saat itu, RB yang menjabat sebagai Kalapas Waingapu langsung dicopot dari jabatannya, diperiksa, dan dikenakan tindakan administratif.

“Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024. RB yang saat itu menjadi Kalapas Waingapu langsung diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif,” kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (18/1).

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut video itu sebagai kejadian baru adalah hoaks. RB saat ini telah dimutasi menjadi ASN Kanwil Ditjen PAS Jambi, namun diberhentikan sementara karena terlibat kasus lain.

Status Terkini RB

Menurut Rika, RB saat ini berstatus sebagai ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum. Ia telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

“RB saat ini statusnya sebagai ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rika.

Rika menegaskan komitmen Ditjen PAS untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Jika terbukti, sanksi tegas akan diterapkan.

Imbauan untuk Masyarakat

Ditjen PAS mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan masukan untuk perbaikan institusi. Namun, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Komitmen kami tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan,” sambungnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup