Wamenkum Susun Rancangan UU untuk Dwi Kewarganegaraan Terbatas
PlatMerah.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) terkait dwi kewarganegaraan yang akan diterapkan secara terbatas.
Rancangan UU Dwi Kewarganegaraan Terbatas
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dwi kewarganegaraan yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut hanya diberikan kepada dua kategori masyarakat. Pertama, kepada para atlet dan kedua, kepada individu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan untuk transformasi teknologi dan pengetahuan di Indonesia.
“Dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus, paling tidak ada dua kategori, pertama bagi para atlet dan lain sebagainya, dan kedua bagi mereka yang memiliki keahlian khusus,” ujar Eddy dalam konferensi pers mengenai RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta.
Usulan Presiden Prabowo Subianto
Usulan mengenai dwi kewarganegaraan ini datang langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR saat penyampaian Nota Keuangan 2026, Prabowo menyarankan agar DPR membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang memiliki keahlian istimewa dan sangat dibutuhkan oleh bangsa.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet kelas dunia yang sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri,” tambah Prabowo.
Signifikansi Rancangan UU Ini
Penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dalam mendapatkan talenta terbaik dari diaspora Indonesia yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus. Hal ini diharapkan dapat mendukung transformasi teknologi dan peningkatan daya saing nasional.
Rancangan undang-undang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan potensi diaspora tanpa harus kehilangan ikatan kewarganegaraan Indonesia, khususnya bagi mereka yang berkontribusi signifikan dalam bidang olahraga dan keahlian khusus lainnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













