Cegah Penyalahgunaan, Tokoh Pers Usul 10 Pagar Pelindung di RUU Perampasan Aset
PlatMerah.com – Tokoh pers nasional Bambang Harymurti memberikan masukan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026. Bambang mendukung tujuan RUU ini untuk mencegah koruptor dan pelaku kejahatan terorganisasi menikmati hasil kejahatan mereka. Namun, ia mengingatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan jika regulasi ini tidak dilengkapi dengan perlindungan yang kuat.
RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan menjadi sangat krusial agar hukum ini tidak menjadi alat ketidakadilan atau intimidasi politik.
Uji Pemerintahan yang Buruk dalam RUU Perampasan Aset
Dalam presentasi berjudul “Melindungi Aset Rakyat Pemulihannya,” Bambang mengajak DPR melakukan uji “Pemerintahan yang Buruk” terhadap setiap pasal RUU. Pertanyaannya adalah apakah ketentuan tersebut masih aman jika dikuasai oleh pihak yang tidak dapat dipercaya seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan penegak hukum. Jika jawabannya tidak, maka ketentuan itu membutuhkan pengamanan tambahan. Hal ini menegaskan bahwa undang-undang tidak hanya untuk pemerintahan yang baik, tetapi juga untuk membatasi pemerintahan yang buruk.
10 Pagar Pelindung untuk Melindungi Harta Rakyat
Untuk memastikan RUU tidak disalahgunakan, Bambang mengusulkan 10 pagar pelindung yang harus dimasukkan ke dalam regulasi tersebut:
- Putusan Pengadilan Independen: Perampasan permanen hanya boleh dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang independen, bukan kewenangan final lembaga penyidik.
- Negara Pikul Beban Pembuktian: Pemilik aset tidak wajib membuktikan ketidakbersalahannya; negara yang harus membuktikan tindak pidana terkait aset tersebut.
- Standar Pembuktian Ketat: Data yang belum jelas, seperti perbedaan LHKPN atau laporan pajak, tidak otomatis dianggap aset hasil kejahatan.
- Pembatasan Mekanisme Jalur Pintas: Perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction-based forfeiture) hanya berlaku dalam kondisi luar biasa seperti tersangka meninggal atau buron.
- Kekayaan Tak Jelas Bukan Berarti Hasil Kejahatan: Faktor sah pembentuk kekayaan seperti warisan, hibah, dan kenaikan nilai aset harus diperhitungkan.
- Lindungi Pihak Ketiga Beritikad Baik: Pasangan tidak bersalah, ahli waris, dan pekerja yang tidak tahu kejahatan harus mendapat perlindungan tegas.
- Hubungan Faktual Aset dan Kejahatan: Harus ada pembuktian waktu yang jelas antara tindak pidana dan tahun perolehan aset.
- Pengelolaan Aset Independen: Lembaga pengelola aset harus independen, transparan, dan diaudit; institusi penyidik tidak boleh mengelola aset.
- Kompensasi Salah Rampas: Jika negara salah merampas aset, wajib memberikan restitusi, kompensasi, dan pertanggungjawaban pejabat terkait.
- Larangan Politisasi: RUU harus melarang penggunaan kewenangan untuk membungkam lawan politik, intimidasi masyarakat sipil, wartawan, atau target selektif lain.
Pelajaran dari Praktik Perampasan Aset Mafia di Italia
Bambang mencontohkan mekanisme yang diterapkan Italia dalam menangani aset mafia sebagai model yang dapat diadopsi. Di Italia, aset mafia tidak diambil secara otomatis berdasarkan kecurigaan, melainkan melalui proses peradilan yang memungkinkan pemilik membela diri. Selanjutnya, aset yang dirampas dikelola oleh negara, koperasi, atau organisasi sosial untuk kepentingan publik, sehingga kekayaan rakyat yang dicuri dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Pesan Akhir bagi Pembuat Undang-Undang
Dalam penutup paparan, Bambang mengutip pepatah dari sastrawan Inggris Samuel Johnson, “The road to hell is paved with good intentions,” yang mengingatkan bahwa niat baik tanpa perlindungan yang tepat dapat berakhir dengan konsekuensi buruk. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengamanan dalam RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting agar tujuan mulia undang-undang ini benar-benar tercapai tanpa merugikan rakyat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












