Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden, Rieke Menyeimbangkan Martabat-Kritik
PlatMerah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa laporan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses apabila diajukan langsung oleh keduanya. Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, memberikan respons dengan menilai putusan tersebut sebagai usaha untuk menyeimbangkan antara menjaga martabat presiden dan memastikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menguji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan kepada presiden dan wakil presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, harus dimaknai bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden secara langsung atau melalui kuasa hukum.
Pasal terkait yaitu Pasal 218 KUHP mengatur sanksi bagi yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden di muka umum, sementara Pasal 219 mengatur sanksi bagi yang menyebarluaskan tulisan atau gambar yang menyerang kehormatan tersebut. Pasal 220 ayat (2) KUHP menyatakan pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.
Respons Rieke Diah Pitaloka
Rieke menilai putusan ini sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan, yakni kehormatan pribadi presiden dan wakil presiden serta kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan. Ia menegaskan bahwa presiden adalah pejabat publik yang tidak kebal terhadap kritik.
Menurut Rieke, kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, dan pengawasan bukan serangan pribadi. Oleh karena itu, penerapan Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh menjadi alat kriminalisasi terhadap suara yang berbeda.
Harmonisasi KUHP dan UU ITE
Rieke juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang dapat menimbulkan kriminalisasi berlapis dan menghambat kebebasan berekspresi di ruang digital.
Rekomendasi Rieke
- Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan putusan MK secara konsisten tanpa melibatkan pihak ketiga yang mengatasnamakan presiden atau wakil presiden dalam membuka proses pidana penghinaan.
- Aparat penegak hukum harus membedakan dengan tegas antara kritik, satir, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lain. Penilaian harus berdasarkan konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik.
- Pemerintah dan DPR harus memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE dan regulasi pidana lain agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dan efek menakutkan terhadap kebebasan berekspresi.
Prinsip Keadilan dalam Penegakan Hukum
Rieke menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum harus mempertimbangkan konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebelum mengambil tindakan hukum.
Ia menambahkan bahwa satu kalimat tidak boleh dipisahkan dari konteksnya lalu dijadikan alat jerat hukum.
Keseimbangan antara Martabat dan Kebebasan
Rieke menyimpulkan bahwa putusan MK ini tidak memaksa pemilihan antara kehormatan presiden dan kebebasan rakyat, melainkan memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional.
Presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara, namun kekuasaan presiden juga harus tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik. Demokrasi adalah ruang bagi kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran.
Rieke mengingatkan agar hukum tidak menjadi tembok yang membungkam suara rakyat, melainkan menjadi jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













