Komisi III DPR Tunda RDPU Bahas Persoalan Konflik Agraria
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas persoalan konflik agraria dan kriminalisasi petani, masyarakat adat, aktivis, serta advokat. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran perwakilan dari Mabes Polri dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026).
Alasan Penundaan Rapat
Rapat tersebut seharusnya menghadirkan Mabes Polri untuk memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan agraria yang terjadi di sejumlah daerah. Namun, ketidakhadiran pihak Mabes Polri membuat sejumlah anggota Komisi III meminta agar rapat dijadwalkan ulang agar penjelasan dapat disampaikan secara langsung.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka, menyayangkan ketidakhadiran Mabes Polri dalam agenda yang dianggap penting karena berkaitan langsung dengan masyarakat. Hal serupa disampaikan anggota dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, yang meminta agar ketidakhadiran seperti ini tidak menjadi kebiasaan.
Pandangan Anggota Komisi III
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menilai kehadiran pihak kepolisian sangat penting agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang dapat ditindaklanjuti hingga tingkat kepolisian di daerah. Oleh karena itu, ia meminta rapat diundur dan Kabareskrim diharapkan menghormati forum tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mengusulkan agar Komisi III terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebelum mengundang pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya menghargai lembaga negara dalam proses tersebut.
Isu yang Dibahas dalam Rapat
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menjelaskan bahwa agenda RDPU kali ini membahas 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi di Indonesia. Kasus tersebut tidak hanya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi juga dari berbagai wilayah lainnya.
Dewi berharap rapat selanjutnya dapat menghadirkan pihak kepolisian agar persoalan konflik agraria dapat dibahas secara menyeluruh dari kedua sisi.
Keputusan Penundaan
Menanggapi masukan dan paparan dari KPA, Pimpinan rapat Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, memutuskan untuk menunda rapat sampai waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal dan dengan pimpinan lainnya.
Penundaan ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa semua pihak terkait, terutama Mabes Polri, dapat hadir dan memberikan keterangan secara langsung demi mendapatkan solusi yang tepat atas konflik agraria yang terjadi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













