Disdukcapil Surabaya Tegaskan Layanan Pindah Penduduk Gratis: Bantah Mitos Pungutan Ilegal
Surabaya Perkuat Komitmen Pelayanan Tanpa Pungutan: Fakta vs Mitos
Plat Merah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya kembali menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menyediakan layanan administrasi kependudukan secara gratis. Penegasan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 38 Tahun 2024 dan No. 112 Tahun 2022 yang secara tegas melarang pungutan biaya dalam pelayanan adminduk. Dalam konteks digitalisasi layanan, Surabaya juga memperkenalkan aplikasi Klampid New Generation sebagai sarana pelayanan ondemand bagi masyarakat.
Kronologi Penyebab Permasalahan
Misinformasi yang beredar di media sosial belakangan ini menyebutkan bahwa warga dikenai biaya Rp 50.000-Rp 150.000 untuk pengurusan pindah penduduk. Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkap bahwa informasi tersebut terkait dengan iuran lingkungan seperti kas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang bersifat sukarela.
| Uraian | Penjelasan |
|---|---|
| Layanan Pindah Penduduk | 100% Gratis sesuai Perwal No. 38/2024 |
| Iuran Lingkungan | Bukan bagian dari layanan adminduk |
| Kas RT/RW/Uang Sinoman | Sifatnya sukarela dan harus sesuai Perwal No. 112/2022 |
| Sanksi Pelaku Pungli | Diwajibkan melaporkan ke Lurah, bisa ditindak pidana |
Dampak Kebijakan Gratis pada Masyarakat
Kebijakan ini memberikan manfaat signifikan bagi warga Surabaya:
- Mengurangi beban finansial keluarga ekonomi menengah ke bawah
- Meningkatkan transparansi proses adminduk
- Mencegah praktik pungutan liar (pungli) di tingkat bawah
- Mendorong digitalisasi pelayanan melalui aplikasi Klampid
Perbandingan dengan Kota Lain
Surabaya menjadi salah satu dari 20 kota di Jawa Timur yang menerapkan kebijakan adminduk gratis. Berikut perbandingan implementasi:
| Kota | Status Layanan Pindah Penduduk | Saluran Digital |
|---|---|---|
| Surabaya | Gratis | Klampid New Generation |
| Sidoarjo | Gratis | Sidoarjo Digital |
| Malang | Gratis | e-Dukcapil |
Perspektif Pengurus RT/RW
Meski aturan sudah jelas, praktik iuran lingkungan tetap terjadi. Wakil Pengurus RT 05 Kelurahan Rungkut Menanggal menjelaskan, “Kami hanya mengelola dana kas RT untuk keperluan lingkungan. Tapi karena masyarakat baru sering bingung, terkadang anggapan ini menempel ke layanan adminduk. Kami sebenarnya ingin menghindari hal ini.”
Implikasi Regulasi Perwal No. 112/2022
Peraturan ini memandu pengelolaan dana swadaya:
- Harus dilakukan melalui musyawarah RT/RW
- Wajib melaporkan rencana usulan ke Lurah
- Menunggu evaluasi dan persetujuan resmi
- Bersifat sukarela tanpa paksaan
- Boleh digunakan untuk pembangunan lingkungan
Langkah Pencegahan Pungli
Irvan menegaskan tiga strategi utama:
- Sosialisasi massif melalui media sosial resmi
- Pelatihan rutin bagi staf kelurahan
- Penerapan sistem pelaporan digital
Masyarakat yang menemukan pungutan ilegal diminta melaporkan melalui
surabaya.go.id atau Call Center 031-387878.
Dukungan Masyarakat dan Tantangan
Survei internal Disdukcapil 2025 menunjukkan 78% warga Surabaya puas dengan layanan adminduk gratis. Namun, tantangan tetap ada: 22% responden mengaku bingung membedakan antara layanan resmi dan iuran lingkungan. Irvan menilai ini menjadi fokus edukasi tahun 2026.
Konteks Kebijakan Nasional
Kebijakan Surabaya sejalan dengan Inpres No. 3 Tahun 2024 tentang Transformasi Pelayanan Publik. Kebijakan ini juga berkontribusi pada target pemerintah mengurangi korupsi birokrasi sebesar 40% hingga 2027.
Kompetensi Digital yang Meningkat
Melalui Klampid New Generation, Disdukcapil Surabaya berhasil mengurangi waktu pengurusan pindah penduduk dari 3 hari menjadi 2 jam. Aplikasi ini juga telah melayani lebih dari 250.000 pengguna sejak diluncurkan tahun 2023.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












