Perkuat Kualitas Regulasi OKU Selatan, Kemenkum Sumsel Harmonisasi 17 Rancangan Peraturan Daerah

Perkuat Kualitas Regulasi OKU Selatan, Kemenkum Sumsel Harmonisasi 17 Rancangan Peraturan Daerah

Latar Belakang Harmonisasi Regulasi

Plat Merah – Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) terus berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi daerah sebagai fondasi pemerintahan modern. Dalam rangka memastikan selarasnya peraturan dengan kebijakan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar harmonisasi 17 rancangan peraturan daerah pada 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki legalitas kuat, relevansi kebijakan, dan dampak langsung terhadap layanan publik.

Proses Harmonisasi dan Pemangku Kepentingan

Rapat harmonisasi dihadiri berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, Kepala Dinas Kesehatan Armen Pane, dan perwakilan BPKAD, Bappeda, serta Bagian Hukum. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan komitmen OKU Selatan untuk menyusun regulasi yang berbasis data, partisipatif, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.

JabatanNamaInstitusi
Asisten PemerintahanJoni RaflesPemkab OKU Selatan
Kepala Bidang KesehatanArmen PaneDinas Kesehatan

Analisis Rancangan Peraturan

  • Raperda Pencabutan Perda 2008: Penyesuaian struktur organisasi UPT Farmasi Dinas Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan
  • Raperbup Standar Biaya Umum: Penyederhanaan biaya administrasi pemerintahan agar lebih transparan dan efektif
  • Raperbup Pembatasan Desa: Penegasan batas wilayah desa sebagai prasyarat alokasi anggaran infrastruktur yang tepat

Dampak dan Implikasi Regulasi

Hasil harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi dengan tiga dampak utama:

  • Kesehatan: Pemangkasan birokrasi farmasi akan mempercepat distribusi obat ke fasilitas kesehatan terpencil
  • Keuangan: Standarisasi biaya umum memungkinkan transparansi anggaran hingga tingkat desa
  • Administrasi: Penegasan batas desa menjamin alokasi APBD yang proporsional

Kronologi Kegiatan

WaktuKegiatan
09.00 – 10.30Pembukaan dan paparan latar belakang
10.45 – 12.00Pembahasan teknis regulasi
13.30 – 15.00Telaah hukum dan catatan penyempurnaan

Komitmen Pemda OKU Selatan

Kepala Bagian Hukum Yusrinawati menyatakan bahwa pihaknya akan segera merevisi 17 regulasi ini sesuai catatan dari Kanwil Kemenkum. “Kami berterima kasih atas masukan teknis yang diberikan, terutama terkait format penyusunan regulasi yang harus sesuai Lampiran II UU 12/2011,” ujarnya. Proses revisi dijadwalkan selesai sebelum uji publik pada kuartal IV 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa harmonisasi ini adalah bagian dari strategi nasional membangun tata kelola pemerintahan yang baik. “Regulasi yang berkualitas tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menciptakan ekosistem investasi yang menarik dan layanan publik yang responsif,” katanya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup