BPN Bandar Lampung Luncurkan PELATARAN, Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Warga Sibuk
Latar Belakang Kebutuhan Layanan di Hari Kerja
Plat Merah – Di kota yang terus berkembang seperti Bandar Lampung, aktivitas ekonomi dan sektor publik bersaing ketat untuk menyerap tenaga kerja. Menurut data Badan Pusat Statistik 2025, lebih dari 68% penduduk kota berstatus pekerja penuh waktu, sementara sektor informal menyumbang hampir 30%. Kondisi inilah yang membuat kunjungan ke kantor pertanahan pada hari kerja menjadi tantangan besar. Antrean panjang, keterbatasan waktu, dan risiko kehilangan hari kerja membuat masyarakat menunda atau bahkan mengabaikan urusan pertanahan penting seperti pendaftaran hak milik, peralihan sertifikat, atau pengukuran tanah.
Inisiatif PELATARAN: Konsep dan Implementasi
Menanggapi permasalahan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung merancang PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Program ini bukan sekadar menambah jam kerja, melainkan sebuah transformasi layanan publik yang menyesuaikan diri dengan pola hidup modern. Kepala Subbagian Tata Usaha, Sholin Erbin Mart Rajaguguk, menegaskan bahwa PELATARAN dibangun berdasar tiga pilar utama: fleksibilitas waktu, kemudahan akses, dan kualitas layanan yang tetap terjaga.
Rangkaian Tahapan Peluncuran
- 2025 Q3: Survei kebutuhan warga melalui kuesioner daring dan focus group di tiga kecamatan.
- 2025 Q4: Penyusunan protokol operasional, penyesuaian sistem IT, dan pelatihan petugas.
- 2026 Januari: Pilot layanan akhir pekan di kantor Cabang Panjang.
- 2026 15 Juni: Evaluasi pilot, penyesuaian prosedur, dan persiapan peluncuran penuh.
- 2026 17 Juli: Rilis resmi PELATARAN melalui konferensi pers RRI.
Jadwal Operasional PELATARAN
| Hari | Jam Pelayanan | Layanan Utama |
|---|---|---|
| Sabtu | 08.00‑15.00 | Pendaftaran Hak Milik, Perubahan Data |
| Minggu | 08.00‑12.00 | Pengukuran Tanah, Penyerahan Sertifikat Sementara |
Jam layanan dapat berubah sesuai kebijakan daerah, namun informasi terbaru selalu dipublikasikan melalui website resmi BPN Lampung dan papan pengumuman di kantor.
Manfaat bagi Berbagai Pemangku Kepentingan
- Pekerja kantoran: Tidak perlu cuti atau mengorbankan produktivitas untuk mengurus dokumen tanah.
- Pengusaha UMKM: Mempercepat proses legalitas lahan, meningkatkan kepercayaan investor.
- Pemerintah daerah: Mengurangi beban antrean pada hari kerja, memungkinkan redistribusi sumber daya manusia.
- Instansi terkait (mis. Dinas Cipta Karya, Notaris): Koordinasi lebih lancar karena alur permohonan terdistribusi merata.
Dampak dan Implikasi Jangka Panjang
Implementasi PELATARAN diproyeksikan menurunkan waktu tunggu rata‑rata dari 14 hari kerja menjadi 8 hari kalender. Selain meningkatkan kepuasan publik, dampak ekonomi dapat diukur dari percepatan proses perizinan lahan yang pada gilirannya menurunkan biaya transaksi properti. Menurut analisis internal BPN, potensi peningkatan pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat naik hingga 4% dalam dua tahun pertama.
Secara sosial, layanan akhir pekan memberikan sinyal inklusivitas pemerintah, khususnya bagi kelompok pekerja migran dan perempuan yang biasanya memiliki jadwal kerja tidak tetap. Hal ini sejalan dengan agenda Smart City Lampung yang menekankan pelayanan publik berbasis teknologi dan aksesibilitas.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Setelah peluncuran, media sosial lokal mencatat lebih dari 2.300 komentar positif, dengan tagar #PELATARAN yang trending selama 48 jam. Warga mengapresiasi kemudahan “tidak perlu lagi bolak‑balik ke kantor saat jam kerja”. Di sisi lain, beberapa unsur birokrasi mengingatkan pentingnya pengawasan kualitas, khususnya pada layanan pengukuran yang memerlukan tenaga ahli lapangan.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Agraria dan Tata Ruang menegaskan dukungan penuh, dan berjanji akan memperluas model serupa ke kota‑kota lain di provinsi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BNPN, Hadi Susanto, dalam sambutan daring menyatakan, “Inovasi layanan seperti PELATARAN merupakan contoh konkret bagaimana regulasi dapat menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat 21‑sensi”.
Dengan PELATARAN, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak hanya menambah jam kerja, melainkan menegaskan kembali komitmen untuk menempatkan warga di pusat layanan. Langkah ini membuka ruang bagi reformasi layanan publik yang lebih responsif, memanfaatkan teknologi, dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat sebagai tolok ukur utama keberhasilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











