Syifak Curi Tas di Jok Motor Orang Isinya Rp 5 Ribu, Divonis Penjara 4 Bulan
PlatMerah.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri, terdakwa kasus pencurian dengan merusak jok sepeda motor di Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Aksi tersebut dilakukan untuk menggasak sebuah dompet yang ternyata hanya berisi uang Rp 5.000.
Dalam sidang vonis pada Kamis (30/7), Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
Kronologi Pencurian
Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Saat situasi dirasa aman, Syifak mendekati sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, lalu membobol joknya secara paksa.
“Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000,” ujar Hakim Erly.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang melakukan patroli malam. Syifak beserta barang bukti langsung diamankan ke pos satpam sebelum diserahkan ke Polsek Benowo untuk diproses lebih lanjut.
Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, Syifak mengakui perbuatannya dan beralasan terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang. Hakim menolak permohonan restorative justice maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa karena ancaman pidana pasal yang disangkakan melebihi batas syarat restorative justice.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa juga telah memberikan kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban.
Dengan vonis ini, masa penahanan yang telah dijalani Syifak sejak 12 April 2026 akan dikurangkan sepenuhnya. Seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp 5.000, serta sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Tanggapan Kuasa Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima vonis majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa upaya restorative justice di kepolisian hingga kejaksaan terkendala karena perbuatan dilakukan pada malam hari di area tertutup.
“Tentu kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengajukan restorasi di Polsek Benowo maupun kejaksaan, namun terhalang pertimbangan karena aksi pencurian dilakukan di malam hari,” ujar Samuel.
Dengan potongan masa tahanan sekitar 3 bulan 20 hari, kliennya diperkirakan bebas pada pertengahan bulan depan. “Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













