Profil Kepala Inspektorat Banda Aceh yang Dicopot Usai Ditangkap Bersama Pasangan Sesama Jenis

Profil Kepala Inspektorat Banda Aceh yang Dicopot Usai Ditangkap Bersama Pasangan Sesama Jenis

PlatMerah.com, Banda Aceh – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Fadhil (58), resmi diberhentikan sementara setelah digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh karena dugaan kasus asusila sesama jenis. Penangkapan ini terjadi pada 12 Agustus 2026 di ruang kerja FD di Kantor Inspektorat Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan tentang keberadaan pria tidak dikenal yang memasuki kantor tersebut setelah jam kerja berakhir. FD ditemukan bersama seorang pria berinisial AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh. Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Karier dan Jabatan FD

Fadhil, yang lahir di Banda Aceh pada 19 September 1968, memulai kariernya di pemerintahan Kota Banda Aceh sejak tahun 1990. Selama perjalanan kariernya, FD pernah menduduki berbagai jabatan penting, antara lain:

  • Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, dan Pengesahan Penduduk (1999-2001)
  • Sekretaris Camat Jaya Baru hingga 2005
  • Camat Jaya Baru pasca-Tsunami Aceh 2004
  • Camat Kuta Alam (2008)
  • Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Banda Aceh (2009)
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH)
  • Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Daerah (MPD)
  • Camat Lueng Bata
  • Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar)
  • Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
  • Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Staf Ahli Walikota bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan, dan SDM
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh

FD pernah dicopot dari jabatan Kadisbudpar pada 2015 akibat kelalaian dalam pengawasan sehingga salah satu event yang diadakan menampilkan atraksi yang dianggap vulgar.

Proses Hukum dan Kepegawaian

Setelah penangkapan, FD langsung menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP-WH dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menyampaikan bahwa Pemko Banda Aceh bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tersebut. Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) telah ditunjuk untuk memastikan kelancaran operasional Inspektorat selama proses hukum berlangsung.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah membentuk tim yang diketuai Sekretaris Daerah untuk menangani proses pemeriksaan disiplin dan aspek kepegawaian FD secara menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip keadilan serta profesionalisme.

Konteks dan Dampak

Kasus ini menjadi perhatian publik di Banda Aceh mengingat posisi FD sebagai pejabat tinggi di pemerintahan daerah. Penangkapan dan pemberhentian FD menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan kode etik aparatur negara, termasuk penerapan Qanun Aceh yang mengatur hukum jinayat.

Selain dampak hukum, kasus ini juga berdampak pada citra pemerintahan Kota Banda Aceh dan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya mengenai pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Demikian profil dan perkembangan terbaru terkait Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD, yang saat ini berstatus tersangka dan telah diberhentikan sementara dari jabatannya akibat dugaan pelanggaran asusila sesama jenis.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup