Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
PlatMerah.com, Padang – Yogi Gilang Arya, warga Kepulauan Mentawai, saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang karena didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin. Tindakan Yogi menghadirkan layanan internet di kampung halamannya menjadi dasar perkara yang tengah bergulir.
Fakta Utama Perkara
Yogi, pria berusia 39 tahun, membeli perangkat Starlink dan berlangganan layanan internet untuk menyediakan akses internet kepada warga Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai. Ia menjual paket internet berdasarkan kuota dengan harga mulai Rp 10 ribu untuk 2 GB. Namun, usahanya dianggap melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan regulasi terkait lainnya sehingga didakwa melakukan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Penjelasan dari Yogi dan Pengacaranya
Yogi menyatakan niatnya semata untuk mempermudah komunikasi di daerahnya yang masih banyak mengalami blank spot. Ia berharap upayanya ini dapat membantu mempercepat kehadiran layanan internet resmi di Mentawai. “Saya berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, pengacara Yogi, Romi Martianus, menilai bahwa persoalan perizinan usaha seharusnya ditangani secara administratif terlebih dahulu, termasuk pembinaan dan sanksi administratif, sebelum masuk ranah pidana. Romi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi dengan alasan bahwa layanan internet yang disediakan masih sangat dibutuhkan masyarakat di kepulauan tersebut.
Konteks Regulasi dan Dampak Kasus
Kasus ini mencuat di tengah kebutuhan mendesak akan akses internet yang merata, terutama di daerah terpencil seperti Kepulauan Mentawai. Regulasi telekomunikasi mengatur ketat perizinan usaha untuk menjaga kestabilan dan keamanan jaringan, namun kasus ini membuka diskusi tentang bagaimana regulasi dapat menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan kebutuhan masyarakat akan akses teknologi informasi.
Yogi berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat untuk menghadirkan layanan resmi yang menjangkau seluruh wilayah Mentawai, sehingga upaya mandiri masyarakat tidak lagi berhadapan dengan sanksi hukum.
Perkembangan Persidangan
Perkara yang bernomor 450Pid.Sus/2026/PN.Pdg ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. Tim kuasa hukum Yogi akan menguji seluruh unsur dakwaan untuk memastikan apakah unsur pidana dalam kasus ini benar-benar terpenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan terkait tantangan dalam menghadirkan akses internet di wilayah terisolasi dan bagaimana regulasi sebaiknya diterapkan agar tidak menghambat perkembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












