Polisi Amankan 3 Pelaku Pungli Wisata Sidebuk-debuk Kabupaten Karo, Sumut

Polisi Amankan 3 Pelaku Pungli Wisata Sidebuk-debuk Kabupaten Karo, Sumut

PlatMerah.com, Karo – Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan viralnya pengumuman pungli di media sosial.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tiga pelaku yang diamankan berinisial PS (48), HS (21), dan PP. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungli terhadap pengunjung. Namun, dari hasil penyelidikan, PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti melakukan pungli.

Awal Kejadian dan Laporan Masyarakat

Peristiwa pungli ini mencuat setelah sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG beserta teman-temannya, dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar uang Rp10.000 per orang untuk melintasi akses menuju kawasan wisata Sidebuk-debuk. Kasus ini mendapat perhatian setelah viral di media sosial pada Sabtu (8 Agustus 2026).

Proses Penyidikan dan Pelaku Tambahan

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan PS dan HS sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AFT (19), warga Desa Doulu, pada Minggu (9 Agustus 2026). AFT kini menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan keterlibatannya dalam kasus pungli tersebut.

Tindakan Kepolisian dan Respons Masyarakat

Setelah penangkapan, terjadi aksi protes dari warga setempat yang memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak bisa melintas. Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu malam, warga akhirnya membuka kembali akses jalan, dan kondisi kawasan wisata kembali normal.

Upaya Pengawasan dan Imbauan

Untuk mencegah terulangnya pungli, Polres Karo bersama Kodim 0205 Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi wisata. AKBP Pebriandi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan agar wisatawan dan masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke pemandian air panas Sidebuk-debuk.

Masyarakat pun diimbau agar tidak takut berkunjung dan segera melapor jika menemukan praktik pungli di kawasan wisata tersebut.

Regulasi dan Ancaman Hukum

Para tersangka dikenakan Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penegakan hukum ini menjadi upaya serius dari aparat kepolisian untuk memberantas pungli yang merugikan masyarakat dan merusak citra pariwisata daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup