DPR Tekankan Pemberantasan Begal Jadi Tugas Polri, TNI Hanya Perbantuan
Plat Merah – DPR sebut pemberantasan begal tugas polisi, TNI hanya perbantuan [titlebase] dalam sebuah rapat komisi keamanan pada Senin (3/6/2026). Anggota Dewan menegaskan bahwa penanganan aksi begal harus tetap menjadi eksklusif kewenangan Polri, sementara peran TNI dibatasi pada bantuan operasional.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan luas setelah Komisioner Kompolnas Choirul Anam menambahkan bahwa kepolisian sudah dilengkapi dengan teknologi modern, jaringan CCTV, dan hotline 110 yang memungkinkan penanganan cepat tanpa harus mengandalkan militer. Anam menegaskan, “Saya kira dengan kemajuan teknologi dan sumber daya manusia, Polri mampu memberantas kejahatan jalanan secara profesional.”
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan kembali bahwa keterlibatan TNI AD dalam operasi penanggulangan begal berada pada kerangka perbantuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 serta revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menambahkan, “Kami membantu Polri dalam patroli gabungan, bukan mengambil alih tugas kepolisian.”
Keterlibatan TNI tidak hanya terbatas pada pernyataan, melainkan telah terwujud dalam patroli gabungan di wilayah Jakarta. Letkol Arh Noor Iskak, Kepala Penerangan Kodam Jaya, menyatakan bahwa batalyon tempur siap dikerahkan untuk mendukung keamanan bersama. Selama periode 1–22 Mei 2026, kolaborasi tersebut berhasil mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan dari 1.283 laporan.
Legalitas perbantuan TNI kepada Polri diatur secara tegas dalam UU No. 3/2025 yang memperbolehkan operasi militer selain perang (OMSP) bila diminta resmi oleh kepolisian. Mekanisme ini mengharuskan adanya permintaan tertulis, koordinasi lintas lembaga, serta evaluasi pasca operasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindik kewenangan.
Teknologi menjadi faktor kunci dalam upaya pemberantasan begal. Polri kini mengandalkan jaringan CCTV yang terintegrasi antara pemerintah provinsi, Kominfo, dan Kompolnas. Sistem pengenalan wajah serta analisis video real‑time memungkinkan identifikasi cepat terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat didorong melaporkan setiap kejadian melalui aplikasi 110, yang kini terhubung langsung ke pusat komando kepolisian.
DPR sebut pemberantasan begal tugas polisi, TNI hanya perbantuan [titlebase] menjadi landasan bagi kebijakan keamanan nasional ke depan. Anggota Dewan menekankan pentingnya menjaga profesionalitas Polri sekaligus memanfaatkan sinergi dengan TNI secara terbatas. Mereka menilai, dengan dukungan teknologi dan partisipasi aktif masyarakat, Polri dapat meningkatkan efektivitas operasional tanpa mengorbankan prinsip pemisahan fungsi keamanan sipil dan militer.
DPR sebut pemberantasan begal tugas polisi, TNI hanya perbantuan [titlebase] dan menutup rapat dengan himbauan agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, memperkuat koordinasi serta alokasi anggaran untuk peralatan modern. Harapannya, dalam beberapa bulan ke depan angka kasus begal di wilayah metropolitan dapat turun signifikan, menciptakan rasa aman yang lebih nyata bagi warga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












