Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang: Dendam Utang dan Perebutan Lapak

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang: Dendam Utang dan Perebutan Lapak

Plat Merah – Polisi ungkap motif pembunuhan pedagang cilok di Tangerang yang menggemparkan warga Cikupa. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang pedagang cilok berinisial P (33) yang ditemukan tewas di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, BT (41) dan MS (17), telah diamankan polisi. Motif di balik pembunuhan ini adalah dendam akibat masalah utang dan perebutan lapak dagangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa pelaku MS, yang juga seorang pedagang cilok, kerap diintimidasi dan dimintai uang oleh korban. “Korban merasa lebih senior dan sering meminjam uang kepada pelaku dengan ancaman jika tidak dipenuhi,” ujar Kombes Andi. Pelaku MS kemudian menceritakan hal ini kepada ayahnya, BT, yang akhirnya ikut serta dalam aksi pembunuhan tersebut.

Polisi ungkap motif pembunuhan pedagang cilok di Tangerang ini setelah melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan delapan luka akibat senjata tajam di tubuh korban. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian. Pelaku MS mengaku nekat membunuh karena merasa tertekan dengan ancaman korban yang terus-menerus.

Selain motif utang, persaingan lapak juga menjadi pemicu. Dalam kasus lain di Cikupa, seorang pedagang cilok berinisial AR (32) tewas setelah berkelahi dengan rekan seprofesinya, J (35), akibat rebutan tempat mangkal. Kapolsek Cikupa Kompol Handoko menyatakan bahwa pelaku J merasa korban menyerobot area parkir yang biasa menjadi tempatnya berjualan, sehingga omzetnya turun drastis. “Ada unsur dendam yang menumpuk hingga terjadi perkelahian berdarah,” jelasnya.

Polisi ungkap motif pembunuhan pedagang cilok di Tangerang juga mengungkap peran ayah pelaku yang ikut menghabisi nyawa korban. BT mengaku geram setelah mendengar anaknya sering diperas dan diancam. Keduanya mendatangi kontrakan korban dan langsung menyerang dengan senjata tajam. Korban yang baru 10 hari tinggal di kontrakan itu tidak berdaya melawan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi para pedagang untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika mengalami intimidasi. “Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan. Jangan sampai masalah sepele berujung nyawa melayang,” tegas Kombes Andi.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Tangerang dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup