Skandal Motor Listrik MBG: 21.801 Unit Menumpuk di Gudang Sentul, Kejagung Tolak Sita Meski Masih Terbungkus Plastik

Skandal Motor Listrik MBG: 21.801 Unit Menumpuk di Gudang Sentul, Kejagung Tolak Sita Meski Masih Terbungkus Plastik

Plat Merah – Motor listrik MBG menumpuk di gudang Sentul, Kejagung tolak sita meski masih terbungkus plastik. Fenomena ini menjadi sorotan publik setelah video dan foto ribuan motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) terparkir rapi di area pergudangan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar luas di media sosial. Motor-motor tersebut merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun hingga Rp1,39 triliun yang dipesan pada era kepemimpinan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN.

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, termasuk pengadaan motor listrik yang diduga markup harga. Namun, meski barang bukti berupa ribuan motor listrik masih terbungkus plastik dan belum digunakan, Kejagung memastikan tidak akan menyita seluruhnya. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyitaan tidak harus dilakukan terhadap semua barang yang diadakan dalam proyek yang tengah diusut. “Proses hukum tidak akan menghambat pemanfaatan kendaraan tersebut sebagai sarana pendukung program pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers.

Motor listrik MBG menumpuk di gudang Sentul, Kejagung tolak sita meski masih terbungkus plastik, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan efektivitas pengadaan ini. Sebanyak 21.801 unit motor listrik merek Emmo, tipe Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, dirancang untuk mendukung mobilitas petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan. Namun, hingga kini belum ada kepastian penggunaan motor-motor tersebut. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi fungsi aset tersebut, mengingat orientasi program MBG telah bergeser ke wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

Skandal ini menyeret lima tersangka, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta: Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony) dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik Emmo. Kejagung menduga adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta markup harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Modus operandi terungkap: PT YAT lolos sebagai vendor meski tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif. Andri Mulyono diketahui bertemu Lodewyk Pusung pada awal 2025 dan mendapatkan informasi pengadaan motor listrik sebelum tahapan resmi dimulai.

Motor listrik MBG menumpuk di gudang Sentul, Kejagung tolak sita meski masih terbungkus plastik, menjadi simbol pemborosan anggaran di tengah dugaan korupsi. Harga per unit motor listrik yang disebut mencapai Rp42 juta hingga Rp56 juta dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan produk serupa di pasaran. Selain itu, spesifikasi motor yang hanya mampu menempuh 70 km per pengisian daya juga dipertanyakan efektivitasnya untuk operasional lapangan.

Pemerintah melalui KSP menyatakan bahwa pengadaan motor listrik tetap berjalan karena sudah dibayar dan sebagian masih dalam proses perakitan. Namun, nasib ribuan motor ini masih menggantung: apakah akan digunakan untuk program MBG yang baru, dialihkan ke instansi lain, atau justru menjadi besi tua? Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa menghambat pemanfaatan aset. Masyarakat pun menunggu kepastian dari pemerintah dan Kejagung terkait penyelesaian kasus ini.

Kesimpulannya, kasus motor listrik MBG yang menumpuk di gudang Sentul menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan barang publik. Kejagung yang menolak menyita motor-motor tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak serta merta menghentikan program, namun evaluasi mendalam tetap diperlukan agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia. Publik berharap transparansi dan akuntabilitas dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup