Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATRBPN Teken Surat Edaran Bersama BPHTB
PlatMerah.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan ini bertujuan memperkuat layanan pertanahan dan meningkatkan integrasi data antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATRBPN.
Tujuan dan Manfaat SEB BPHTB
SEB tersebut menjadi payung hukum yang mempertegas koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar BPHTB sekaligus mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa selama ini terdapat kendala teknis, khususnya terkait integrasi data yang belum optimal dan kapasitas sumber daya manusia yang belum merata. Kondisi tersebut menyebabkan proses penerbitan BPHTB dan sertifikat menjadi lambat, yang berujung pada keluhan masyarakat.
Penguatan Sinergi Antar Lembaga
Dengan adanya SEB, koordinasi dan integrasi data antara pemerintah daerah dan ATRBPN dapat berjalan lebih efektif. Mendagri meminta kepala daerah, terutama bupati dan wali kota, untuk menugaskan Bapenda melakukan koordinasi secara intensif dengan perwakilan BPN di daerah masing-masing. SEB ini memberikan landasan hukum yang jelas agar proses pelayanan BPHTB dapat berjalan lancar dan sesuai standar waktu yang ditetapkan.
Dampak Terhadap Pendapatan Daerah dan Masyarakat
Percepatan layanan BPHTB tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan layanan yang lebih cepat dan terintegrasi, masyarakat mendapat kemudahan dalam mengurus hak atas tanah dan bangunan mereka secara legal dan efisien.
Sosialisasi Program Perumahan Rakyat
Dalam kesempatan yang sama, disosialisasikan pula Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 yang mempermudah daerah dalam mengajukan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Mendagri mengajak pemerintah daerah untuk aktif mengusulkan program tersebut agar masyarakat dapat segera mendapatkan manfaatnya.
Hadir dalam Acara
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid
- Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti
- Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk
- Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia
- Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah
- Pejabat terkait lainnya
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










