Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan Etomidate Senilai Rp 550 Juta di Jakarta Utara
PlatMerah.com, Jakarta – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras etomidate di wilayah Jakarta Utara dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp 550 juta. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial B dan menyita sejumlah barang bukti penting.
Pengungkapan Kasus
<pPenangkapan dilakukan pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka B diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson S. Hutapea menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat bruto 1,24 gram dalam empat paket plastik klip, serta 111 cartridge berisi cairan etomidate yang dikemas khusus untuk diedarkan.
Nilai Barang Bukti dan Peran Tersangka
Setiap cartridge etomidate diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp 5 juta, sehingga total nilai cartridge tersebut mencapai Rp 550 juta. Sabu yang disita dijual kembali secara eceran dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dengan membeli langsung dari kawasan Jakarta Barat. Sedangkan etomidate merupakan titipan dari seseorang berinisial AFC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Barang Bukti Lain dan Tindakan Hukum
- Empat paket plastik klip berisi sabu seberat 1,24 gram bruto
- 111 cartridge berisi cairan etomidate
- Satu unit timbangan digital
- Berbagai kemasan plastik klip dan kotak penyimpanan
- Sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang pengedaran obat keras ilegal dengan ancaman pidana berat.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencarian DPO
Polisi masih memburu keberadaan DPO berinisial AFC yang diduga merupakan pemilik etomidate yang disita. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra bersama Kanit Reskrim Kompol Sampson S. Hutapea memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (7/8).
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Jakarta Utara, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











