KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Penggeledahan Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
PlatMerah.com, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Barang Bukti yang Disita
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk ditelaah dan dianalisis keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Malang. Penyidik KPK juga menggerebek Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, Bandung, dan Tangerang. Dari penggeledahan di Bandung, KPK menemukan uang tunai sebesar 110.000 dollar AS, sementara di Tangerang, uang tunai yang diamankan mencapai 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 700 juta lebih dari rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Perkembangan Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan Baru
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang terkait dengan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Latar Belakang Kasus Restitusi Pajak
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Selain Mulyono, dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
KPK terus mengembangkan perkara ini dengan menganalisis barang bukti yang telah disita dari berbagai lokasi. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan restitusi pajak yang merugikan negara. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












