LPSK Berikan Kompensasi Rp 98,9 Miliar kepada 573 Korban Terorisme Masa Lalu
PlatMerah.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyalurkan kompensasi senilai Rp 98,9 miliar kepada 573 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada para korban terorisme.
Kompensasi dan Perlindungan Korban Terorisme
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyampaikan bahwa negara melalui LPSK telah memberikan kompensasi tersebut kepada korban dan keluarga mereka dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 yang diadakan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Selain itu, LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga telah menyerahkan kompensasi sebesar Rp 10,5 miliar kepada 77 korban terorisme masa lalu. Total kompensasi yang diberikan menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam pemulihan hak korban.
Makna dan Tantangan Pemberian Kompensasi
Achmadi mengakui bahwa nilai kompensasi tersebut belum dapat sepenuhnya menutupi penderitaan fisik, mental, dan sosial ekonomi yang dialami korban. Namun, pemberian ini merupakan bentuk komitmen negara dalam pemenuhan hak dan perlindungan korban terorisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Korban terorisme menghadapi dampak jangka panjang, termasuk trauma psikologis dan kesulitan sosial ekonomi, sehingga perlindungan dan pemulihan menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara.
Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Hak Korban
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 memberikan kesempatan lebih luas bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan hak kompensasi serta mendapatkan bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Waktu pengajuan ini berlaku hingga tahun 2028, memberi ruang bagi korban yang belum mengakses haknya.
Kerja Sama dan Upaya Lanjutan
LPSK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan BNPT, kementerian, lembaga terkait, tenaga medis, dan psikolog guna memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban merupakan wujud kehadiran negara yang menghormati dan melindungi harkat martabat kemanusiaan.
Dalam kesempatan tersebut, Achmadi juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan aman demi kesejahteraan bersama dan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












