PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah
PlatMerah.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid I dan II terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu, 6 September 2026. Sidang ini berkaitan dengan upaya praperadilan yang diajukan Febrie atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Sidang Praperadilan Jilid I dan II
Sidang praperadilan jilid I, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, telah dimulai sejak Senin, 4 September 2026, dan hari ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Gugatan ini mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti terkait kasus yang menjerat Febrie.
Sementara itu, sidang praperadilan jilid II dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang merupakan sidang perdana, secara khusus menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung. Sidang ini juga digelar secara bersamaan dengan sidang jilid I pada hari yang sama.
Posisi Hukum Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam praperadilan ini, Febrie mempertanyakan legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Upaya hukum ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa proses penyidikan dan penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Febrie, termasuk Febri Diansyah dan Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa sidang praperadilan jilid II berbeda dengan sidang sebelumnya. Mereka menegaskan pentingnya sidang ini dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kehadiran mereka dalam sidang ini sebagai bentuk pembelaan terhadap klien mereka.
Konteks dan Implikasi
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki dampak besar terhadap persepsi publik mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Perkembangan Selanjutnya
Sidang praperadilan jilid I yang sedang berlangsung akan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon. Sedangkan sidang jilid II akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap aspek penetapan tersangka dan penahanan. Hasil dari kedua sidang praperadilan ini akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, baik dari pihak penyidik maupun Febrie Adriansyah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












