Jelang Muktamar ke-35 NU, Ketua Umum PBNU Diusulkan Dipilih oleh AHWA

Jelang Muktamar ke-35 NU, Ketua Umum PBNU Diusulkan Dipilih oleh AHWA

PlatMerah.com, Jakarta – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Tambak Beras, muncul usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Iddy Muzayyad, mengusulkan agar pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan secara voting langsung oleh muktamirin, melainkan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Usulan Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Iddy Muzayyad menyampaikan dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertajuk “Muktamar NU untuk Semua” di Jakarta, bahwa mekanisme pemilihan AHWA tetap sama, di mana muktamirin memilih sembilan anggota AHWA. Namun, perubahan terletak pada pemilihan Ketua Umum PBNU yang nantinya dilakukan oleh AHWA setelah mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Menurut Iddy, proses ini dimulai dengan penjaringan calon Ketua Umum PBNU oleh peserta muktamar hingga tersisa sembilan besar. Selanjutnya, AHWA yang terdiri dari sembilan anggota akan memilih Ketua Umum PBNU dari kandidat tersebut.

Tujuan dan Manfaat Perubahan Sistem

Dua tujuan utama dari usulan ini adalah meminimalisasi praktik politik transaksional seperti politik uang dalam pemilihan Ketua Umum PBNU dan memperkuat marwah keulamaan di lingkungan NU dengan memperluas kewenangan AHWA, yang selama ini hanya memilih Rais Aam.

Iddy menyatakan bahwa politik uang dalam pemilihan Ketum PBNU selama ini merupakan “rahasia umum” yang harus diminimalkan. Dengan mekanisme baru, kandidat tidak hanya mengandalkan suara terbanyak dari pemilik hak suara, melainkan disaring dan dipilih oleh AHWA, sehingga diharapkan mengurangi politik uang.

Ia menyebut perubahan ini sebagai upaya memilih mudarat yang lebih ringan (akhaffud dhararain), yakni mengurangi praktik politik transaksional yang dapat merusak organisasi.

Legitimasi dan Tantangan Mekanisme AHWA

Mengenai kekhawatiran potensi konflik dan legitimasi AHWA, Iddy mengakui tidak ada sistem yang sempurna namun meyakini mekanisme ini lebih efektif meminimalkan politik uang. Ia juga mengajak seluruh warga NU menjaga ukhuwah nahdliyah agar dinamika menjelang Muktamar tidak berujung perpecahan, dengan berpegang pada prinsip Qanun Asasi dan Khittah Nahdliyah.

Dukungan dari Intelektual NU

Intelektual dan penulis NU, Ahmad Baso, turut mendukung penguatan peran AHWA dan mengingatkan bahwa mekanisme serupa pernah berhasil diterapkan pada Muktamar ke-27 di Situbondo. Ia menegaskan pentingnya figur ulama sebagai teladan dan agen islah organisasi, sekaligus menyerukan penghentian praktik politik uang dalam pemilihan pimpinan NU.

Menurut Ahmad Baso, NU harus menolak politik uang dan menjunjung tinggi nilai-nilai keulamaan sejati.

Pendapat Mengenai Iddah Politik dan Jabatan Rangkap

Pengasuh Ponpes Wali Salatiga, Anis Maftuhin, mengusulkan solusi kompromi terkait isu larangan rangkap jabatan dan masa tunggu atau iddah politik. Ia menyarankan agar kandidat yang masih menjabat di posisi lain boleh maju, tetapi wajib melepaskan jabatan lamanya setelah resmi terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, Anis mengusulkan agar durasi iddah politik dapat disesuaikan, misalnya dikurangi dari satu tahun menjadi enam bulan, sebagai bentuk kompromi agar Muktamar dapat mencapai keputusan yang diterima semua pihak tanpa menimbulkan polarisasi internal.

Konteks dan Signifikansi

Usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU ini muncul di tengah dinamika politik internal NU yang kerap diselimuti praktik politik uang dan tarik menarik kepentingan. Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola organisasi dan menjaga nilai-nilai keulamaan serta ukhuwah nahdliyah.

Dengan pelaksanaan Muktamar pada Agustus 2026, seluruh warga NU diharapkan dapat menyambut perubahan ini dengan semangat kebersamaan dan komitmen menjaga integritas organisasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup