LPSK Setujui Perlindungan untuk Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Pertimbangan
PlatMerah.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menyetujui permohonan perlindungan bagi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kunci dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan Perlindungan oleh LPSK
Keputusan pengabulan permohonan Ferry Boboho diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari pada posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman terhadap keselamatan, serta keseriusan perkara yang tengah ditangani.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan. Keputusan ini diambil setelah penelaahan mendalam dengan mempertimbangkan situasi khusus perkara, keseriusan tindak pidana, dan potensi ancaman,” ujar Susilaningtias.
Peran Ferry Boboho dalam Kasus
Ferry Boboho telah mengajukan permohonan perlindungan sejak akhir Juli 2026. Ia merupakan saksi penting yang bersedia membuka fakta terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Selama proses pemeriksaan, Ferry dinilai kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
LPSK juga menilai informasi yang disampaikan Ferry berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya, yang sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Perlindungan
Perlindungan saksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 53 ayat (4) KUHAP dan Pasal 49 UU tersebut yang mengatur kelayakan permohonan saksi untuk mendapatkan perlindungan.
Profil Tersangka Febrie Adriansyah
Selain faktor posisi Ferry sebagai saksi dan potensi ancaman, LPSK juga mempertimbangkan profil tersangka Febrie Adriansyah. Febrie yang pernah menjabat sebagai Jampidsus dan memiliki kekuasaan di Kejaksaan Agung menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemberian perlindungan ini.
“Kasus ini melibatkan tindak pidana serius, yaitu korupsi dan TPPU. Profil pelaku menjadi bagian dari pertimbangan kami dalam memberikan perlindungan,” tambah Susilaningtias.
Potensi Ancaman dan Upaya Perlindungan
Meskipun belum terdapat ancaman nyata terhadap Ferry Boboho, LPSK menilai potensi ancaman terhadap keselamatan saksi kunci tersebut perlu diantisipasi secara serius. Oleh karena itu, perlindungan diberikan agar saksi dapat memberikan kesaksian dengan aman dan tanpa rasa takut.
Ferry Boboho kini berada dalam pengawasan dan pendampingan LPSK selama proses hukum berlangsung.
Signifikansi Perlindungan Saksi dalam Penegakan Hukum
Perlindungan terhadap saksi seperti Ferry Boboho sangat penting untuk memastikan keberhasilan proses hukum dalam perkara korupsi dan TPPU. Dengan adanya perlindungan, saksi dapat memberikan kesaksian yang jujur dan terbuka tanpa tekanan atau ancaman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan mengangkat isu pemberantasan korupsi yang terus menjadi fokus utama penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













