Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu di DJKI Gratis, Kemenkum Babel Sambut Positif
PlatMerah.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memberlakukan layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dengan tarif Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta karya musik di Indonesia.
Selain menghadirkan layanan tanpa biaya, DJKI juga menyempurnakan fitur pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyanyi, musisi, produser rekaman, hingga pemilik hak terkait.
Layanan Gratis dan Penyempurnaan Sistem
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penyempurnaan sistem dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
“Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Penyempurnaan sistem meliputi beberapa aspek teknis, antara lain:
- Penambahan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem.
- Penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait.
- Penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih sesuai dengan praktik di industri musik.
Hermansyah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan seluruh layanan telah mengakomodasi kebutuhan pengguna sejak awal implementasi. DJKI menargetkan proses penyempurnaan fitur rampung paling lambat pada 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan.
Respons Positif dari Kemenkum Babel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik kebijakan DJKI yang membebaskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik. Menurutnya, kebijakan ini menjadi peluang bagi para musisi, pencipta lagu, dan pelaku ekonomi kreatif untuk semakin aktif melindungi karya intelektualnya.
“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses layanan kekayaan intelektual. Kemudahan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran pelindungan karya sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Johan.
Ia berharap kebijakan tarif Rp0 tersebut mampu meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif, khususnya di Bangka Belitung.
Dampak bagi Industri Musik Nasional
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pencipta lagu dan musisi untuk mendaftarkan karyanya secara resmi. Dengan pencatatan hak cipta, para pencipta mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat atas karya mereka, sekaligus membuka peluang ekonomi melalui royalti dan lisensi.
DJKI menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













