Mendagri: Inflasi Indonesia Terjaga Baik di Angka 2,88 Persen pada Juli 2026

Mendagri: Inflasi Indonesia Terjaga Baik di Angka 2,88 Persen pada Juli 2026

PlatMerah.com – Inflasi Indonesia pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan (year-on-year), mengalami penurunan dari angka 3,34 persen pada bulan sebelumnya. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan kestabilan inflasi yang sangat baik di tengah kondisi geopolitik global yang penuh tantangan.

Tingkat Inflasi Sesuai Target Pemerintah

Tito Karnavian menjelaskan bahwa tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen masih berada dalam rentang sasaran pemerintah, yaitu 2,5 persen plus minus 1 persen. Dengan demikian, inflasi Indonesia berada pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen, yang dianggap ideal dan seimbang antara kepentingan produsen dan konsumen.

Menurutnya, angka tersebut menyenangkan berbagai pihak, mulai dari petani, produsen, nelayan, pabrik, hingga konsumen, karena inflasi yang terkendali tidak memberatkan masyarakat secara berlebihan.

Perkembangan Harga Komoditas

Beberapa komoditas yang menjadi perhatian pemerintah antara lain cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Namun, sejumlah komoditas yang sebelumnya mengalami kenaikan, seperti bawang putih, mulai menunjukkan perbaikan. Distribusi bawang putih disebut sudah lancar berkat peran importir, sehingga harganya mulai terkendali.

Selain itu, harga minyak goreng juga mulai mengalami penurunan, sedangkan harga beras relatif stabil meskipun terdapat fluktuasi di beberapa daerah.

Variasi Harga Beras di Daerah

  • Terdapat 108 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras.
  • Dari total 514 kabupaten/kota, sebanyak 306 daerah mengalami harga beras yang relatif terkendali.
  • 59 daerah lainnya justru mencatat penurunan harga beras.

Koordinasi Pemerintah dalam Menekan Kenaikan Harga

Menteri Tito menyampaikan bahwa Kemendagri terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Bulog, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional, untuk mengantisipasi dan menekan kenaikan harga komoditas.

Pemerintah daerah juga diimbau untuk menggunakan data harga secara efektif guna melakukan intervensi, termasuk menggelar operasi pangan atau langkah lain yang diperlukan untuk menjaga stabilitas harga.

“Kita juga meminta daerah-daerah untuk berbagi data agar dapat melakukan aksi nyata dalam menekan kenaikan harga, baik melalui operasi pangan maupun cara lain,” ujar Tito.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup