Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
PlatMerah.com – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan signifikan pada Juni 2026, mencapai Rp 28,58 triliun secara bulanan. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 23,01 triliun.
Data Transaksi dan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami peningkatan sebesar 3,7 persen menjadi Rp 4,19 triliun pada Juni 2026 dari Rp 4,04 triliun pada Mei 2026.
Jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tercatat mencapai 22,69 juta pada periode yang sama, sementara kapitalisasi pasar aset kripto mencapai Rp 20,14 triliun.
Kepercayaan Konsumen dan Pengembangan Ekosistem
Adi Budiarso menilai bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia tetap terjaga dengan baik meskipun terdapat ketidakpastian di tingkat global. Untuk memperkuat ekosistem ini, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menggelar simposium nasional dan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada 2 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan untuk menyusun roadmap inovasi teknologi sektor keuangan digital dan aset kripto (IAKD) yang akan berlaku dari tahun 2026 hingga 2031. Penyusunan roadmap tersebut juga menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan perhatian khusus pada sektor inovasi teknologi keuangan digital dan aset kripto.
Fokus Pengembangan dan Regulasi
Beberapa aspek yang menjadi fokus pengembangan meliputi:
- Tokenisasi aset dan stablecoin di industri aset keuangan digital.
- Perpajakan aset keuangan digital.
- Penguatan keamanan siber.
- Transaksi over-the-counter (OTC).
- Pengembangan Single Investor Identifier (SID) di bidang aset keuangan digital dan aset kripto.
Implikasi dan Prospek
Peningkatan transaksi aset kripto ini mencerminkan pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen keuangan digital di Indonesia. Langkah OJK dalam mengatur dan mengembangkan sektor ini diharapkan dapat memperkuat fondasi dan keamanan pasar, sekaligus mendorong inovasi yang berkelanjutan.
Dengan adanya roadmap dan regulasi yang jelas, pelaku industri dan investor dapat memiliki panduan yang lebih baik dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga ekosistem aset keuangan digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













