Update Harga Emas Antam Hari Ini, 3 September 2026: Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

Update Harga Emas Antam Hari Ini, 3 September 2026: Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

PlatMerah.comHarga emas batangan Antam pada perdagangan Kamis, 3 September 2026, mengalami kenaikan signifikan. Harga emas ukuran 1 gram naik sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.639.000 per gram, setelah sebelumnya berada di posisi Rp2.624.000 per gram pada Rabu, 2 September 2026.

Kenaikan harga ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang meningkat menjadi Rp2.492.000 per gram, naik dari Rp2.477.000 per gram. Kenaikan terjadi setelah harga emas sempat melemah cukup tajam pada hari sebelumnya, namun masih berada di bawah rekor tertinggi tahun ini sebesar Rp3.168.000 per gram yang dicapai pada Januari 2026.

Harga Emas di Pegadaian: Antam, Galeri24, dan UBS

Selain Antam, harga emas di Pegadaian untuk merek Galeri24 dan UBS juga mengalami kenaikan pada 3 September 2026. Berikut rincian harga per gram untuk masing-masing merek berdasarkan data terbaru:

MerekHarga per Gram (Rp)Kenaikan Harga (Rp)
Antam2.679.000+15.000
UBS2.629.000+36.000
Galeri242.594.000+26.000

Harga emas Galeri24 paling terjangkau dengan penawaran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. UBS tersedia hingga 500 gram, sedangkan Antam hanya hingga 100 gram. Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku di Pegadaian.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Penguatan harga emas global turut mendorong kenaikan harga emas di pasar domestik. Harga emas dunia naik didorong oleh melemahnya dolar Amerika Serikat dan penurunan imbal hasil obligasi pemerintah AS. Investor juga menantikan data ketenagakerjaan penting dari AS yang dapat memengaruhi ekspektasi kebijakan suku bunga Federal Reserve.

Harga emas di pasar spot sempat mencapai US$4.409,97 per ons, naik 0,5%, sedangkan kontrak berjangka emas naik 0,9% ke level US$4.455,30. Dolar AS yang melemah membuat emas lebih murah bagi pemegang mata uang lain, sehingga meningkatkan permintaan.

Pajak dan Tips Transaksi Emas Antam

Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah.

Bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas, disarankan untuk selalu memeriksa harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia atau butik Antam terdekat sebelum melakukan transaksi.

Dengan kondisi pasar yang dinamis, pemantauan harga secara rutin penting agar investor dan pembeli mendapatkan keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar saat itu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup