PPPK Paruh Waktu Demo di Balai Kota: Tuntut Gaji 13 dan Status Setara ASN
Plat Merah – Puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (21/7/2026). Mereka menuntut pemenuhan hak normatif seperti gaji ke-13, nomor registrasi kepegawaian, perlindungan kerja, dan pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu. Massa yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis membawa poster dan spanduk, salah satunya bertuliskan, “Segera cairkan gaji 13 P3KPW kami adalah ASN sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025”.
Seorang orator menegaskan bahwa tuntutan mereka semata-mata hak yang telah diatur dalam undang-undang. “Yang kami tuntut, hak sesuai undang-undang. Sampai saat ini, hak gaji ke-13 tidak dikeluarkan. Alasannya regulasi, regulasi, dan regulasi,” ucapnya lantang. Seorang tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat yang telah bekerja 10 tahun sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu mengungkapkan kekecewaannya. Meski surat keputusannya menyatakan status setara ASN, hak-hak seperti NRK belum jelas. “Sudah diangkat dari Januari 2026, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perbandingan dengan pegawai non-ASN yang baru bekerja dua bulan namun telah menerima gaji ke-13.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta menyatakan anggaran tersedia dan akan menyesuaikan gaji serta payung hukum bersama DPRD setempat. Namun, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini tetap resah karena hingga saat ini hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi. Aksi serupa juga terjadi di berbagai daerah. Di Kabupaten Sumbawa Barat, lima orang PPPK mengundurkan diri selama tahun 2026 dengan alasan memilih menjadi anggota BPD, program hamil, atau mendapat pekerjaan yang lebih baik. Kepala BKPSDM KSB, Agusman, mengatakan bahwa jumlah PPPK di daerahnya mencapai 4.029 orang atau 55 persen dari total aparatur, sehingga pengurangan pegawai menjadi tantangan tersendiri.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan meminta agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan secara bertahap, transparan, dan berkeadilan. Ia mendukung kebijakan KemenPANRB yang membuka peluang bagi 1,25 juta PPPK tanpa seleksi ulang, namun menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan instansi, anggaran, dan kinerja. Beberapa pemda seperti Kota Malang dan Lombok Timur juga mulai menyiapkan alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Pemkot Malang akan mengusulkan pengangkatan 109 PPPK paruh waktu sebelum September 2026.
Keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor, terutama kesehatan dan pendidikan. Namun, ketidakjelasan status dan hak yang belum setara dengan ASN menimbulkan keresahan. DPR dan pemerintah daerah diharapkan dapat segera merealisasikan janji setara ASN bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini. Tanpa kepastian, dikhawatirkan akan semakin banyak PPPK yang memilih mundur, sehingga mengganggu pelayanan publik.
Kesimpulannya, tuntutan PPPK paruh waktu di DKI Jakarta dan daerah lain menunjukkan perlunya penataan sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memastikan hak-hak normatif PPPK terpenuhi, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













