MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

PlatMerah.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 konstitusional secara bersyarat. Artinya, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, dengan tenggat paling lambat APBN Tahun 2028.

Substansi Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Alokasi Dana Pendidikan 20 Persen

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus murni untuk komponen utama pendidikan. Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.

Alasan Ketidakpastian Hukum

Mahkamah menilai penyertaan program MBG dalam definisi “operasional penyelenggaraan pendidikan” pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan.

Meskipun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan keniscayaan konstitusional untuk memenuhi kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Pembiayaan MBG Harus Diatur Tersendiri

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa mengingat luasnya cakupan program MBG, pembiayaannya semestinya diatur secara tersendiri. Hal ini termasuk penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.

Status Program MBG dan APBN 2026

Walau menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Terkait APBN 2026 yang sudah berjalan, Enny menjelaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta membatalkan alokasi anggaran MBG yang sudah ditetapkan di dalamnya. Apabila anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan APBN 2026, dikhawatirkan batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2026 tidak terpenuhi.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan anggaran pendidikan dan program MBG ke depan, sekaligus memastikan alokasi dana pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup