Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI, tapi ‘Tidak Ada Uang’ untuk Gaji Guru

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI, tapi 'Tidak Ada Uang' untuk Gaji Guru

PlatMerah.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan ini telah diputuskan sejak tahun lalu dan baru dieksekusi pada tahun ini. Namun, di tengah kabar kenaikan tukin tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui adanya rencana kenaikan tukin untuk guru, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: mengapa pemerintah menaikkan tukin TNI dan Kemhan, sementara nasib guru seolah terabaikan? Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai kebijakan kenaikan tukin TNI-Kemhan, alasan di baliknya, serta respons pemerintah terhadap isu kesejahteraan guru.

Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan: Apa yang Perlu Diketahui?

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dua peraturan presiden yang menjadi dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tukin untuk pegawai Kemhan, sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 khusus untuk prajurit TNI. Kenaikan ini berlaku mulai tahun 2026, dan anggarannya telah dialokasikan dalam postur APBN 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan tukin ini tidak akan memperlebar defisit APBN. “Sudah. Itu kan sudah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau nggak salah, tapi eksekusinya tahun ini. Jadi sudah, sudah ada hitungannya,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026). Ia juga menambahkan, “Tidak (memperlebar defisit).”

Alasan Pemerintah Menurunkan Tukin TNI dan Kemhan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kenaikan tukin ini dilakukan karena tunjangan kinerja untuk TNI dan Kemhan sudah lama tidak mengalami penyesuaian. “Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda. Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” jelas Prasetyo.

Kebijakan ini juga disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Menurutnya, kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. “Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” kata Dave. Ia juga mengingatkan agar kenaikan tukin ini berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan kapasitas institusi pertahanan.

Nasib Guru: Belum Ada Kepastian Kenaikan Tukin

Di tengah kabar kenaikan tukin TNI dan Kemhan, masyarakat menanti kejelasan nasib kesejahteraan guru. Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tukin untuk guru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahuinya. “Belum, belum tahu saya itu,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini menuai sorotan, terutama di tengah isu “tidak ada uang” untuk menaikkan gaji guru. Padahal, guru merupakan pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak pihak berharap pemerintah memberikan perhatian yang setara terhadap kesejahteraan guru, terutama di daerah 3T yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai rencana kenaikan tukin atau gaji guru. Masyarakat pun menanti langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup