Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Saksi AS dan H
PlatMerah.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim Sembilan Kejagung memeriksa dua saksi dari pihak swasta berinisial A dan H untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa dua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (31/7/2026). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. “Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni A dan H selaku pihak swasta,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan TPPU yang dilakukan Tim Sembilan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan Saksi dan Pemanggilan Ulang
Dalam pemeriksaan pada Jumat tersebut, Tim Sembilan Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, hanya dua orang yang hadir. Lima saksi lainnya tidak hadir sehingga penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.
“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni A dan H selaku pihak swasta,” kata Anang. Ia menambahkan, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada lima saksi lainnya yang berhalangan hadir. Anang juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tim penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Selain pemeriksaan saksi, Tim Sembilan Kejagung juga telah menggeledah rumah Febrie Adriansyah yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang. Anang menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik. “Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan menghormati pelaksanaan tugas penyidik. “Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas Penyidik tersebut,” kata Febri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2026). Namun, Febri mengaku belum menerima daftar barang bukti yang disita Kejagung. “Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik,” ujarnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penggeledahan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri sebelumnya. Dari penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik Febrie.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejagung. Ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan saat ini ditahan di Rutan KPK. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan melengkapi alat bukti.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Kejagung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













