Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus

PlatMerah.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Nurman Herin, seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan setelah penyidik Tim 9 menetapkan status tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya ditangani Kejagung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurman sebagai tersangka.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penyidik Kejagung terus mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 24 saksi dan sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan perkara.

Beberapa perusahaan yang telah dimintai keterangan antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang. Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Peran Tersangka

Rudi menyebutkan bahwa penyidik menduga Nurman Herin turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Penanganan Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Nurman Herin langsung ditahan. Ia terlihat tertunduk saat dibawa ke mobil tahanan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum yang berjalan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup