Laka Kapal Terus Berulang, DPR Sebut sebagai Indikator Kerapuhan Keselamatan Pelayaran Nasional

Laka Kapal Terus Berulang, DPR Sebut sebagai Indikator Kerapuhan Keselamatan Pelayaran Nasional

PlatMerah.com – Deretan kecelakaan kapal penumpang yang terjadi berulang di perairan Indonesia menimbulkan keprihatinan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai insiden-insiden tersebut mencerminkan kerapuhan tata kelola dan sistem keselamatan pelayaran nasional.

Fakta Kecelakaan Kapal Terbaru

KMP Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran di perairan utara Sumenep dengan 271 penumpang di atasnya. Evakuasi besar-besaran dilakukan, namun lima orang meninggal dan 41 orang masih dalam pencarian. Sebelumnya pada 26 Juli 2026, KLM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menewaskan empat orang dan 14 lainnya hilang.

Indikator Kerapuhan Sistem Keselamatan Pelayaran

Syaiful Huda menegaskan tingginya korban jiwa dan hilang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin keselamatan transportasi laut untuk warga. Ia menyatakan, “Banyaknya korban dalam waktu berdekatan ini menunjukkan masalah fundamental dalam manajemen keselamatan pelayaran kita.”

Desakan Audit Keselamatan Menyeluruh

Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan melakukan audit keselamatan menyeluruh dan independen terhadap seluruh armada kapal penumpang dan operator pelayaran di Indonesia. Audit harus mencakup:

  • Kelaikan kapal
  • Kesiapan alat pemadam kebakaran
  • Kepatuhan prosedur evakuasi
  • Verifikasi validitas manifest penumpang

Contoh ketidaksesuaian ditemukan pada KLM Nurul Salsa, di mana manifest mencatat 45 penumpang, tetapi jumlah sebenarnya lebih dari 70 orang. Praktik serupa dianggap berbahaya dan umum terjadi.

Belajar dari Negara Kepulauan Maju

Syaiful Huda menyarankan Indonesia mencontoh manajemen keselamatan pelayaran dari Jepang dan Selandia Baru yang menerapkan tiga pilar utama dalam mengurangi kecelakaan laut:

  1. Larangan berlayar tanpa sistem e-ticketing yang terintegrasi dengan data kependudukan.
  2. Audit kelaikan pelayaran yang ketat tanpa toleransi.
  3. Peta risiko pelayaran berbasis cuaca dan navigasi digital yang terintegrasi antarinstansi.

Langkah Selanjutnya

Komisi V berencana memanggil Kementerian Perhubungan dan pihak terkait untuk evaluasi menyeluruh atas musibah pelayaran yang terjadi. Tujuannya adalah memastikan perlindungan keselamatan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap moda transportasi laut nasional.

Langkah ini menjadi krusial mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tingkat pelayaran tinggi yang sangat bergantung pada moda transportasi laut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup