Komisi II Soroti Gaji Kepala Daerah Tak Naik Selama 26 Tahun Sangat Minim

Komisi II Soroti Gaji Kepala Daerah Tak Naik Selama 26 Tahun Sangat Minim

PlatMerah.com – Komisi II DPR menyoroti besaran gaji kepala daerah yang belum mengalami kenaikan selama 26 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa gaji kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, sehingga remunerasi yang diterima sangat minim meskipun beban kerja terus meningkat.

Desakan Kajian Remunerasi Kepala Daerah

Komisi II DPR telah menyampaikan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian ulang mengenai besaran remunerasi kepala daerah. Hal ini dianggap penting agar gaji dan tunjangan kepala daerah dapat disesuaikan dengan tanggung jawab yang semakin besar.

Bahtra menyebutkan bahwa saat ini gaji pokok seorang bupati masih berkisar di angka Rp 4 juta per bulan, sementara gubernur juga mengalami kondisi serupa. Besaran gaji yang minim ini dinilai tidak mencerminkan beban kerja yang diemban oleh para kepala daerah.

Perbedaan Kemampuan Fiskal Antar Daerah

Dalam pembahasan peninjauan remunerasi, Komisi II juga menekankan perlunya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, seperti DKI Jakarta, tentu memiliki kapasitas keuangan yang berbeda dibandingkan daerah dengan PAD rendah, misalnya di Sulawesi Tenggara atau Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena itu, formula remunerasi kepala daerah tidak dapat disamaratakan dan harus memperhatikan asas keadilan agar sesuai dengan kondisi fiskal tiap daerah.

Penegasan Tidak Ada Pembenaran Korupsi

Bahtra menegaskan bahwa rendahnya gaji kepala daerah tidak boleh menjadi alasan atau pembenaran untuk melakukan praktik korupsi. Pemerintah harus terus mendorong peningkatan kinerja kepala daerah sekaligus menekan praktik-praktik yang melanggar hukum.

Dalam rangka itu, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan roadshow pembinaan kepada kepala daerah di berbagai wilayah guna meningkatkan integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Evaluasi Sistem Pilkada dan Biaya Politik

Komisi II juga tengah membahas evaluasi penyelenggaraan Pilkada, terutama terkait tingginya biaya politik yang menjadi salah satu faktor permasalahan dalam pemerintahan daerah. Bahtra menyampaikan bahwa mahalnya biaya politik dapat berdampak pada kepala daerah yang harus menanggung beban tersebut selama masa jabatan.

Rancangan undang-undang terkait Pilkada diharapkan dapat merumuskan solusi untuk meminimalisir politik uang dan menekan biaya politik agar proses rekrutmen kepemimpinan daerah menjadi lebih efektif dan bersih.

Peran Pemerintah dan DPR

Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti mahalnya biaya Pilkada saat menyampaikan konsep Pembaruan Paradigma Hubungan Negara (PPHN). Komisi II DPR menyatakan memiliki perhatian yang sama dan terus mendorong Kemendagri untuk memperkuat pembinaan terhadap kepala daerah.

Bahtra menegaskan pentingnya kehati-hatian dan konsistensi pejabat publik dalam bekerja demi kepentingan masyarakat dan mencegah perilaku korupsi.

Kesimpulan

Pentingnya kajian ulang remunerasi kepala daerah menjadi sorotan Komisi II DPR guna mendukung beban kerja yang meningkat dan mendorong kinerja optimal. Pendekatan yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan penegakan integritas menjadi kunci dalam perbaikan sistem remunerasi dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup