MK Tolak Gugatan Guru Ahmad soal Aturan ‘SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru’
PlatMerah.com, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ahmad Royani, seorang guru yang menggugat aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemilik SIM membuat SIM baru jika masa berlaku habis meskipun hanya terlambat satu hari.
Ahmad Royani mengajukan pengujian Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke MK. Ia mengaku dirugikan secara konstitusional karena aturan tersebut tidak memberikan masa tenggang (grace period) dalam perpanjangan SIM, sehingga keterlambatan sedikit saja membuat haknya sebagai pengemudi hangus dan harus mengikuti ujian dari awal.
Alasan Gugatan Ahmad Royani
Dalam gugatan yang diajukan, Ahmad menjelaskan bahwa ia terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari karena sedang sibuk melaksanakan tugas negara sebagai guru yang harus menyusun asesmen sumatif untuk siswanya. Ketika ia datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM, permohonan perpanjangannya ditolak karena masa berlaku SIM telah habis.
Akibatnya, Ahmad harus mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, seolah-olah kompetensi mengemudinya hilang hanya karena keterlambatan administratif yang sangat singkat. Hal ini menurutnya melanggar asas proporsionalitas sanksi dan menimbulkan kerugian waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak wajar.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Meski memiliki alasan yang dianggap penting, permohonan yang diajukan Ahmad Royani tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi persyaratan formal. Dokumen perbaikan dan alat bukti yang disampaikan tidak dibubuhi tanda tangan dan meterai, sehingga MK menyatakan permohonan tersebut cacat formal dan tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
Putusan MK ini tercatat dalam Nomor 267/PUU-XXIV/2026 dan menegaskan pentingnya pemenuhan aspek formal dalam proses pengajuan gugatan hukum di Indonesia.
Konteks dan Dampak Aturan Perpanjangan SIM
Aturan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi mengajukan SIM baru jika masa berlaku habis tanpa adanya masa tenggang menjadi polemik bagi sebagian masyarakat. Banyak yang menilai ketentuan ini terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi khusus seperti kesibukan atau keadaan darurat yang membuat keterlambatan perpanjangan SIM tidak disengaja.
Dampak dari aturan tersebut adalah beban tambahan bagi pemilik SIM, terutama dari segi waktu dan biaya, karena harus mengikuti seluruh proses ujian seperti pemula. Hal ini memicu upaya pengajuan gugatan untuk menguji materiil aturan tersebut di MK, meski belum berhasil dalam kasus Ahmad Royani.
Perdebatan tentang aturan ini membuka ruang diskusi bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan revisi yang lebih manusiawi, seperti pemberian masa tenggang atau sanksi yang lebih proporsional, agar tidak memberatkan pengendara secara tidak adil.
Dengan putusan MK yang menolak gugatan ini, maka ketentuan dalam UU LLAJ tersebut tetap berlaku secara hukum sampai ada perubahan regulasi resmi dari pemerintah atau DPR.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hal administrasi publik yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













