Pemprov DKI Terima Aset Rp 2,27 Triliun, Pramono Minta Transparansi dan Hindari Area Abu-Abu

Pemprov DKI Terima Aset Rp 2,27 Triliun, Pramono Minta Transparansi dan Hindari Area Abu-Abu

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) senilai Rp 2,27 triliun dari 27 pengembang sepanjang Semester I Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya pemanfaatan aset tersebut secara maksimal dan transparan untuk kepentingan masyarakat.

Penyerahan Aset Fasos-Fasum Semester I 2026

<pPenyerahan aset fasos-fasum tersebut dilakukan dalam acara Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum Semester I Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 2,27 triliun, yang terdiri dari lahan, konstruksi, dan konversi rumah susun murah sederhana (RSMS).

Rincian Penyerahan Aset

  • Lahan seluas 224.969 meter persegi senilai Rp 2,1 triliun
  • Konstruksi seluas 81.803 meter persegi senilai Rp 115,48 miliar
  • Konversi RSMS senilai Rp 56,96 miliar

Penyerahan dilakukan melalui 27 Berita Acara Serah Terima (BAST), yang terbagi menjadi 12 BAST lahan, 6 BAST konstruksi, 7 BAST konversi RSMS, dan 2 BAST gabungan lahan dan konstruksi.

Pramono Anung Minta Transparansi dan Hindari Area Abu-Abu

Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa aset yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI harus memberikan manfaat maksimal bagi warga. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset agar tidak terjadi area abu-abu atau ketidakjelasan penggunaan yang pernah menjadi masalah sebelumnya.

“Saya minta betul transparansi di internal Balai Kota supaya dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi masyarakat. Karena dulu banyak sekali fasos-fasum itu yang menjadi dark area, abu-abu, dan itu tidak diperbolehkan kembali,” ujar Pramono dalam sambutannya.

Peningkatan Tata Kelola dan Perizinan

Sejak awal kepemimpinannya, Pemprov DKI berusaha membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, salah satunya melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur transparansi proses perizinan, termasuk Koefisien Luas Bangunan (KLB). Proses pengurusan KLB yang sebelumnya memakan waktu bertahun-tahun kini ditargetkan selesai paling lama 15 hari.

Menurut Pramono, membangun kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan hal utama. Kepatuhan pengembang dalam memenuhi kewajiban fasos-fasum menjadi modal penting dalam hal ini.

Kontribusi Penyerahan Aset Berdasarkan Wilayah

Inspektur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa penyerahan aset terbesar berasal dari wilayah Jakarta Utara dengan nilai Rp 1,2 triliun. Berikut rincian nilai aset menurut wilayah:

  • Jakarta Utara: Rp 1,2 triliun
  • Jakarta Timur: Rp 404,5 miliar
  • Jakarta Selatan: Rp 308,2 miliar
  • Jakarta Barat: Rp 159 miliar
  • Kepulauan Seribu: Rp 105,7 miliar
  • Jakarta Pusat: Rp 18,2 miliar

Setelah penandatanganan BAST, dokumen aset diserahkan oleh para wali kota kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) agar segera dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Konteks Ekonomi dan Tantangan Keuangan

Transparansi dalam pengelolaan aset fasos-fasum juga mendukung kemampuan Pemprov DKI mempertahankan pembangunan meski mengalami pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 15 triliun pada 2025.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Jakarta mencapai 5,52 persen pada periode terakhir, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Inflasi Jakarta tercatat sebesar 2,5 persen, salah satu yang terendah di Pulau Jawa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup