Dakwaan Ulang Dokter Tifa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi dengan Pasal Berlapis
PlatMerah.com, Jakarta – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa kembali menjalani sidang dakwaan ulang atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus dugaan ijazah palsu. Dalam persidangan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan baru dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman hingga delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari adanya unggahan di media sosial yang menuding ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi sebagai palsu. Pada 20 Maret 2025, akun X milik dr. Tifa termasuk salah satu yang memuat tudingan tersebut. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan serupa dan melaporkannya kepada Jokowi. Setelah itu, Jokowi meminta tim penasihat hukum untuk mengumpulkan semua unggahan yang menuding ijazah palsu tersebut.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dalam dakwaan baru, dr. Tifa didakwa dengan pasal berlapis secara alternatif, yaitu:
- Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang fitnah;
- Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik;
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal fitnah memberikan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Pasal pencemaran nama baik memberikan pemberatan hukuman apabila ditujukan kepada pejabat negara. Secara keseluruhan, ancaman hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara.
Fakta Unggahan dan Kerugian Jokowi
Jaksa mengungkapkan bahwa AKBP Syarif memperlihatkan sebanyak 28 unggahan media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu kepada Presiden Jokowi pada rentang waktu 22 April hingga 21 Mei 2025. Unggahan-unggahan ini dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi secara personal. Bahkan, dakwaan menyebutkan bahwa kerugian immaterial dialami Jokowi karena nama baiknya tercemar, serta adanya tuduhan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Respons dan Sikap dr. Tifa
Dr. Tifa menyatakan akan menggunakan proses persidangan ini sebagai kajian akademis dan studi observasional. Ia berkomitmen untuk menganalisis dan mempublikasikan hasil risetnya guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia dan internasional mengenai proses hukum yang dijalankan. Meskipun berstatus terdakwa, dr. Tifa menegaskan tetap menjalankan perannya sebagai peneliti, ilmuwan, dan akademisi.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas karena menyangkut kredibilitas seorang presiden dan isu hukum yang kompleks terkait fitnah dan pencemaran nama baik di era digital. Proses hukum terhadap dr. Tifa akan menjadi sorotan dalam menegakkan aturan hukum di Indonesia, terutama terkait penyebaran informasi di media sosial.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













