Komitmen Layani Kelompok Rentan, Pemkab Asahan Terima Penghargaan Bantuan Hukum dari Menkum RI
Plat Merah – Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas konsistensinya dalam mendukung perluasan program bantuan hukum gratis. Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, dalam agenda Penguatan Akses Bantuan Hukum di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Bupati Taufik menegaskan kesiapan daerahnya untuk memberikan dukungan regulasi dan anggaran penuh guna memastikan program jaminan bantuan hukum berjalan masif. Target utama adalah menjamin kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu di seluruh pelosok Kabupaten Asahan mendapatkan asistensi hukum yang setara dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melaporkan bahwa berkat komitmen kolektif para kepala daerah, saat ini telah terbentuk 6.110 unit Posbankum di seluruh desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Institusi ini terus menggelar penyuluhan hukum berkala untuk meningkatkan literasi regulasi warga.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa kehadiran Posbankum pedesaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memotong birokrasi peradilan yang rumit. Ia menggarisbawahi urgensi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme alternatif, seperti mengutamakan dialog terbuka, pendekatan keadilan restoratif, dan memastikan penyelesaian kasus hukum tingkat lokal tidak meninggalkan dendam berkepanjangan.
Peresmian operasionalisasi massal ribuan Posbankum ditandai dengan pemukulan gondang oleh Gubernur Bobby Nasution bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial harus menjadi tujuan tertinggi dari setiap penegakan hukum. Kementeriannya mengintegrasikan kerja fungsionaris Posbankum dengan tiga pilar pertahanan sipil di tingkat desa: Bhabinkamtibmas Polri, Jaga Desa Kejaksaan, dan Babinsa TNI. Sinergi ini menjadi tameng utama dalam memitigasi potensi tindak pidana ringan agar tidak berakhir di lembaga pemasyarakatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












