Tragis, Guru SD di OKU Selatan Tewas Usai Ditusuk Remaja Perempuan
Plat Merah – Muaradua, Sumsel – Peristiwa tragis menggemparkan warga di kawasan perumahan sekolah Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk yang diduga dilakukan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) malam. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026). Sementara itu, terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada Selasa (16/6/2026).
Kronologi Kejadian
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan perumahan sekolah Kecamatan Buay Pemaca. Menurutnya, korban yang berprofesi sebagai guru SD diduga memergoki pelaku saat hendak mengambil uang miliknya. “Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban,” ujar Kapolres.
Akibat luka yang dideritanya, korban sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan kemudian ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia (RSMMC) Palembang. Menerima laporan kejadian itu, Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Kapolres mengatakan pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai. “Pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai,” katanya. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Kapolres.
Profil Korban dan Pelaku
Korban, S (47), dikenal sebagai guru SD yang ramah dan disiplin. Ia mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Buay Pemaca. Rekan sesama guru menggambarkan S sebagai pribadi yang peduli pada murid-muridnya dan aktif dalam kegiatan sekolah. Sementara itu, pelaku adalah remaja perempuan berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA. Ia tinggal tidak jauh dari rumah korban. Motif pencurian diduga dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi keluarga. Pelaku diketahui sering bermasalah dengan keuangan dan diduga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dampak dan Implikasi Sosial
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, sekolah, dan masyarakat OKU Selatan. Kematian seorang guru yang dihormati menjadi pukulan berat bagi dunia pendidikan setempat. Para murid kehilangan sosok panutan, sementara rekan guru merasa kehilangan teman sejawat. Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan diskusi tentang perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pelaku yang masih di bawah umur harus menjalani proses peradilan pidana anak yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini juga menyoroti masalah keamanan di lingkungan perumahan sekolah. Banyak guru tinggal di kompleks perumahan yang relatif sepi, sehingga rawan menjadi sasaran kejahatan. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Selain itu, perlu ada perhatian lebih terhadap remaja yang rentan terlibat tindak kriminal, baik melalui pendampingan psikologis maupun program pencegahan kenakalan remaja.
Proses Hukum dan Hak Anak
Dalam sistem peradilan pidana anak, pelaku berhak mendapatkan pendampingan hukum, diversi, dan rehabilitasi. Proses penyidikan saat ini masih berlangsung. Penyidik dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres OKU Selatan telah memeriksa pelaku dengan pendampingan orang tua dan kuasa hukum. Diversi atau penyelesaian di luar pengadilan dapat diupayakan jika memenuhi syarat, namun mengingat beratnya tindak pidana (mengakibatkan kematian), kemungkinan besar kasus ini akan tetap dilanjutkan ke pengadilan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Pasal 466 Ayat (3) KUHP, namun dengan keringanan karena status anak.
Berikut data kronologi dan barang bukti dalam tabel:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 9 Juni 2026 | Penusukan terjadi di rumah korban |
| 11 Juni 2026 | Korban meninggal dunia di RSMMC Palembang |
| 16 Juni 2026 | Pelaku menyerahkan diri di Polsek Rantau Alai |
| 17 Juni 2026 | Pelaku dibawa ke Polres OKU Selatan untuk penyidikan |
Barang bukti yang diamankan:
- Sebilah pisau dapur panjang 35 cm
- Pakaian korban yang berlumuran darah
- Uang tunai yang diduga akan dicuri
Tanggapan Masyarakat dan Pemerintah
Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan menyampaikan duka cita dan berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Sementara itu, tokoh masyarakat setempat mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Beberapa warga menggelar doa bersama untuk korban di halaman sekolah tempatnya mengajar. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap remaja dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekitar. Diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi.
Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan OKU Selatan. Seorang guru yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa harus kehilangan nyawa secara tragis. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan semua pihak dapat belajar dari peristiwa kelam ini untuk lebih peduli terhadap keamanan dan masa depan generasi muda.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












