Mendagri dan Mendikdasmen Bahas Status Guru PPPK dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR
PlatMerah.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menggelar rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR serta sejumlah menteri terkait pembahasan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat ini membahas opsi penataan status guru PPPK, termasuk kemungkinan penarikan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pemerintah pusat.
Fakta Utama Pembahasan Status Guru PPPK
Rapat yang digelar pada Senin (10/8/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembahasan mengenai status guru PPPK masih dalam tahap pengkajian, terutama terkait pembagian kewenangan pengelolaan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan.
Menurut Tito, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kewenangan pengelolaan tenaga pendidik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP berada pada pemerintah kabupaten/kota, sedangkan tingkat SMA dan SMK di bawah pemerintah provinsi, serta pendidikan tinggi di bawah pemerintah pusat.
Opsi Penataan Status Guru PPPK
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menarik guru PPPK menjadi ASN di bawah pemerintah pusat. Jika opsi ini diterapkan, guru yang menjadi ASN pemerintah pusat dapat ditempatkan di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Hal ini memungkinkan penempatan guru yang lebih merata tanpa menumpuk di satu lokasi.
Tito menyampaikan, skema ini berpotensi meringankan beban pemerintah daerah, terutama dalam pengurangan belanja pegawai yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Konteks dan Penjelasan Tambahan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait pembahasan status guru PPPK. Ia menjelaskan bahwa materi dalam rapat tersebut masih berupa usulan dan belum diputuskan secara resmi.
Penataan status guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pengelolaan yang terpusat, diharapkan distribusi guru dapat lebih optimal sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Dampak Potensial Kebijakan
- Pemerataan Tenaga Pendidik: Penempatan guru PPPK sebagai ASN pusat dapat mengatasi kekurangan guru di wilayah tertentu.
- Pengurangan Beban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah dapat mengurangi belanja pegawai terkait guru.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan: Pengelolaan terpusat memungkinkan standarisasi dan peningkatan mutu tenaga pendidik.
Meskipun demikian, kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut. Keputusan final belum diambil dan akan disampaikan setelah proses evaluasi selesai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














