Polda Sumsel OTT Puluhan Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Banyuasin

Polda Sumsel OTT Puluhan Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Banyuasin

PlatMerah.com, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang yang melibatkan puluhan orang, termasuk oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan sejumlah kepala sekolah dasar (SD). OTT ini terkait dugaan korupsi berupa pemotongan fee dana program revitalisasi satuan pendidikan dari APBN tahun anggaran 2026.

Dalam operasi yang berlangsung di kamar 223 Hotel Duta Palembang pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mengamankan 23 orang yang terdiri dari 12 kepala sekolah SD, dua bendahara SD, empat oknum penyedia dari dua vendor, istri salah satu kepala sekolah, serta dua orang staf Dinas Pendidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fakta Utama OTT dan Barang Bukti

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp251.140.000 dari para tersangka. Rinciannya, Rp30.990.000 ditemukan dalam tas milik salah satu staf Dinas Pendidikan bernama Robby Suharyadi, dan Rp220.150.000 lainnya berasal dari 12 kepala sekolah yang turut diamankan. Selain uang, barang bukti lain yang disita berupa dua unit laptop, telepon seluler, dan dokumen rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Modus Pemotongan Dana Revitalisasi Pendidikan

Dua oknum PPPK yang diamankan diduga memanfaatkan posisi mereka di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar untuk memungut fee sebesar satu persen dari total anggaran revitalisasi yang diterima tiap sekolah. Besaran anggaran revitalisasi yang diterima sekolah bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Uang fee ini diduga disetorkan oleh kepala sekolah kepada kedua oknum pegawai Dinas Pendidikan tersebut.

Selain pemotongan fee, modus yang ditemukan adalah penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri.

Proses Penyelidikan dan Status Hukum

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan kemungkinan praktik serupa di wilayah lain. Dua oknum PPPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara kepala sekolah, bendahara, dan vendor yang diamankan berstatus saksi.

Penyidik juga mengindikasikan adanya tekanan terhadap kepala sekolah yang takut kehilangan posisi dan jabatan sehingga terpaksa terlibat dalam praktik pemotongan dana ini.

Konteks dan Dampak

Kasus ini mengungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu fasilitas dan layanan pendidikan di Kabupaten Banyuasin. Dugaan pemerasan ini berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam memperbaiki sarana pendidikan dasar, sehingga perlu penanganan serius guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan demi kemajuan pendidikan di daerah.

Polisi terus melakukan pendalaman kasus dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan korupsi agar program pendidikan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup