Bebas dari Tahanan, Raudi Akmal Bersiap Kembali ke DPRD Sleman
Plat Merah – Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman dari Partai Amanat Nasional (PAN), resmi bebas dari tahanan setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Putusan tersebut membatalkan status tersangka Raudi Akmal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kini, politisi muda itu bersiap kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengonfirmasi bahwa kliennya telah keluar dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta (Rutan Wirogunan) pada Selasa (28/7/2026) pukul 20.30 WIB. “Beliau sampaikan insya Allah akan kembali aktif di DPRD,” ujarnya, Rabu (29/7/2026). Raudi Akmal sendiri merupakan putra bungsu dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Pertimbangan Hakim
Hakim tunggal PN Sleman, Ari Prabawa, dalam putusannya menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah secara hukum. “Menimbang bahwa hakim praperadilan berpendapat penangkapan tersangka pada diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh termohon praperadilan tidak sah menurut hukum,” ungkap Ari Prabawa saat membacakan putusan, Selasa (28/7/2026).
Hakim juga menegaskan bahwa pembebasan Raudi Akmal bukan didasarkan pada sah tidaknya penahanan, melainkan karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. “Sehingga penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan,” tambahnya.
Respons Kejari Sleman
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan hakim dengan membebaskan Raudi Akmal dari tahanan. “Kemarin sudah kami laksanakan. Tersangkanya sudah kami keluarkan dari tahanan kemarin sore,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Namun, terkait langkah hukum selanjutnya, Bambang mengaku masih mempelajari putusan tersebut. “Intinya kami masih mempelajari putusan praperadilan itu,” ujarnya. Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan untuk menentukan apakah akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Masih menunggu petunjuk pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Bowo, sapaan akrabnya.
Raudi Akmal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sleman pada 22 Juni 2026. Ia diduga terlibat dalam korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Namun, melalui gugatan praperadilan yang diajukan pada 1 Juli 2026, Raudi Akmal berhasil membatalkan status tersangkanya.
Kembali ke DPRD
Dengan bebasnya Raudi Akmal, PAN Sleman menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa Raudi Akmal tetap berstatus anggota DPRD. Rencananya, dalam waktu dekat ia akan kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. “Beliau akan kembali aktif di DPRD untuk mengemban amanah masyarakat,” pungkas Soepriyadi.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi Raudi Akmal dan pendukungnya. Namun, kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Kejari Sleman masih menimbang langkah hukum berikutnya, sementara publik menanti kepastian hukum dalam perkara ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













