Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Kasus KUR Bank Sumsel Babel

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Kasus KUR Bank Sumsel Babel

Plat Merah – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp506 juta dari tersangka FS dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang masih berproses hukum. Tersangka FS telah menyerahkan uang tersebut dan menyatakan komitmen untuk terus mengembalikan kerugian negara yang timbul.

“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Hari ini tersangka FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir penyidik mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Ketut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, namun tidak menghapus proses pidana yang berjalan.

“Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Sumsel berharap langkah pengembalian dana ini dapat mempercepat proses pemulihan aset negara sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat. Selain mengedepankan penegakan hukum, Kejati Sumsel juga terus mendorong optimalisasi pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup