Jalan Keadilan Andrie Yunus di Antara Vonis Peradilan Militer dan Putusan Praperadilan – ‘Jangan Sampai Putusan Peradilan Militer Menutup Kasusnya’

Jalan Keadilan Andrie Yunus di Antara Vonis Peradilan Militer dan Putusan Praperadilan – 'Jangan Sampai Putusan Peradilan Militer Menutup Kasusnya'

Plat Merah – Jalan keadilan Andrie Yunus di antara vonis peradilan militer dan putusan praperadilan – ‘Jangan sampai putusan peradilan militer menutup kasusnya’ menjadi sorotan tajam publik setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras. Wakil Koordinator KontraS itu mengalami luka berat, namun vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan oleh berbagai kalangan. Majelis hakim memvonis Serda Edi Sudarko 3 tahun penjara dan pemecatan, Lettu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun dan pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, serta Lettu Sami Lakka 1,5 tahun. Vonis ini memicu kritik luas karena dianggap tidak setimpal dengan penderitaan korban.

Jalan keadilan Andrie Yunus di antara vonis peradilan militer dan putusan praperadilan – ‘Jangan sampai putusan peradilan militer menutup kasusnya’ juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai putusan tersebut merupakan bentuk impunitas dan remiliterisasi. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa vonis ini menunjukkan pengadilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi daripada keadilan korban. Hal yang memberatkan, seperti perintah pemusnahan barang bukti, dinilai sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan berupa pengakuan dan permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban. Namun, Koalisi Sipil menganggap pertimbangan itu absurd dan tidak mencerminkan perspektif korban. Ketidakhadiran Andrie Yunus dalam sidang juga disorot sebagai alasan untuk merendahkan wibawa pengadilan, padahal korban memiliki hak yang dilindungi konstitusi.

Jalan keadilan Andrie Yunus di antara vonis peradilan militer dan putusan praperadilan – ‘Jangan sampai putusan peradilan militer menutup kasusnya’ menjadi pengingat bahwa proses hukum harus berjalan transparan. Koalisi mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan kasus ini secara independen, serta meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi UU TNI agar tidak ada lagi praktik impunitas. Vonis ringan ini, menurut pengamat, justru memperkuat stigma negatif terhadap peradilan militer yang dianggap tidak adil.

Kesimpulannya, vonis terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus membuka celah bagi praktik impunitas dan remiliterisasi. Jalan keadilan Andrie Yunus masih panjang; diperlukan pengawasan publik dan reformasi hukum agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat berharap putusan praperadilan nantinya dapat mengoreksi kelemahan peradilan militer dan memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup