Tarif Transbandara Blok M-Soetta Rp 15 Ribu, TransJ Reguler Tetap Rp 3.500
PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15 ribu. Tarif baru itu akan mulai berlaku pada 1 September 2026, setelah melalui masa sosialisasi selama satu bulan.
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Juli 2026. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian tarif sekaligus menjaga keterjangkauan layanan transportasi menuju bandara.
Tarif Transbandara Blok M-Soetta dan Rute Kalideres
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya berlaku untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Adapun rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif lama, yaitu Rp 2 ribu pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp 3.500 di luar jam tersebut.
“Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu masih dalam proses penggodokan kita, dan kita masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Jadi belum bisa diinformasikan saat ini. Saat ini masih berlaku di angka Rp 3.500,” ujar Budi saat media briefing di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).
Tarif Transjakarta Reguler Tetap Rp 3.500
Pemprov DKI memastikan tarif layanan Transjakarta reguler di dalam kota tidak berubah dan tetap sebesar Rp 3.500. Pembahasan tarif Transjakarta reguler dan Transjabodetabek masih dalam tahap kajian serta menunggu masukan publik.
Dengan demikian, penumpang Transjakarta reguler tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan tarif. Kebijakan ini hanya menyasar layanan Transbandara yang memiliki rute lebih panjang dan biaya operasional lebih tinggi.
Biaya Produksi dan Komitmen Pemprov
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, mengungkapkan bahwa tarif Rp 15 ribu untuk Transbandara masih jauh di bawah biaya operasional. Biaya produksi satu perjalanan penumpang Transbandara mencapai sekitar Rp 70 ribu per orang, dipengaruhi oleh panjang rute yang mencapai 64 kilometer serta biaya operasional lainnya.
“Kalau kita lihat berapa sih biaya produksi satu perjalanan kalau menggunakan Transbandara, karena jaraknya cukup jauh, 64 kilometer, kira-kira biayanya sekitar Rp 70 ribu satu orang. Sekarang hanya ditetapkan tarifnya Rp 15 ribu,” jelas Welfizon.
Ia menambahkan, layanan tersebut tetap menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan akses transportasi publik menuju bandara dengan tarif terjangkau.
Jumlah Penumpang dan Armada
Selama masa uji coba sekitar empat bulan, layanan Transbandara Blok M-Bandara Soekarno-Hatta telah melayani lebih dari 55 ribu pelanggan setiap bulan atau sekitar 1.800 hingga 1.900 penumpang per hari. Layanan ini menggunakan 13 armada bus.
Dengan tarif baru yang lebih tinggi, diharapkan pelayanan tetap optimal dan masyarakat semakin terbantu dalam mobilitas menuju bandara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













