Praktisi Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah: Hukum Tak Boleh Dikendalikan Opini Massa

Praktisi Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah: Hukum Tak Boleh Dikendalikan Opini Massa

Plat Merah – Praktisi hukum dan advokat A. Rilo Budiman, SH, MH, menegaskan bahwa hukum tidak boleh dikendalikan opini massa. Setiap tuduhan terhadap seseorang, termasuk pejabat publik, harus didasarkan pada bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau tekanan publik.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Rilo menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas Ei Incumbit Probatio Qui Dicit, Non Qui Negat, yang berarti pihak yang menuduh berkewajiban membuktikan tuduhannya, bukan pihak yang dituduh.

“Dalam sistem hukum Indonesia juga berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Rilo, Rabu (17/6/2026).

Menurut Rilo, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang pejabat publik menjalani tes urine hanya karena adanya tuduhan atau desakan dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk tes urine, merupakan kewenangan institusi yang berwenang dan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Secara hukum, pemeriksaan tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan opini publik atau tekanan kelompok tertentu tanpa adanya dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rilo mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman dari tindakan yang bersifat sewenang-wenang.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang sah,” tegasnya.

Rilo juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati prinsip negara hukum serta tidak menjadikan isu hukum sebagai alat kepentingan politik maupun sarana menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah. “Kebenaran harus dicari melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup