Kemenkum Babel Dukung Sentra Kekayaan Intelektual di Bangka Selatan: Langkah Strategis untuk Penguatan Ekosistem Inovasi

Kemenkum Babel Dukung Sentra Kekayaan Intelektual di Bangka Selatan: Langkah Strategis untuk Penguatan Ekosistem Inovasi

Plat Merah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) telah melakukan koordinasi strategis dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah tersebut. Rencana ini diumumkan pada pertemuan yang digelar pada 24 Juni 2026 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua instansi, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, dan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bappelitbangda, Achmad Affandi.

Tujuan dan Fungsi Sentra Kekayaan Intelektual

Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bertujuan untuk mengoptimalkan layanan pendaftaran dan perlindungan aset intelektual, seperti merek dagang, paten, dan indikasi geografis. Sentra ini akan menjadi pusat pendampingan yang memberdayakan pelaku usaha, komunitas kreatif, dan penggiat inovasi di Bangka Selatan. Adi Riyanto menjelaskan bahwa Bappelitbangda dianggap sebagai leading sector dalam mendorong pengembangan riset dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Dengan hadirnya sentra ini, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan KI menjadi lebih mudah dan terintegrasi.

Fungsi Sentra Kekayaan IntelektualTarget Pemangku Kepentingan
Pelayanan pendaftaran KIUMKM, pelaku seni, komunitas agraris
Penyuluhan hukum KICalon pengusaha, pelajar, dan masyarakat umum
Pendampingan teknisPengelola indikasi geografis (misalnya Nanas Bikang)

Dukungan untuk Nanas Bikang: Perlindungan Indikasi Geografis

Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Nanas Bikang, yang merupakan salah satu kekayaan lokal Bangka Selatan. Bappelitbangda meminta bantuan Koordinasi Wilayah (Kanwil) Kemenkum Babel untuk memberikan transfer of knowledge kepada kelompok masyarakat yang mengelola IG tersebut. Adi Riyanto menegaskan bahwa keberlanjutan IG Nanas Bikang tidak hanya bergantung pada pendaftaran, tetapi juga pada kemampuan pengelola dalam menjaga kualitas dan reputasi produk secara konsisten.

  • Menjaga standar mutu nanas sesuai kriteria IG.
  • Mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak tidak berwenang.
  • Meningkatkan daya saing ekspor melalui sertifikasi internasional.

Kronologi Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang penguatan layanan KI di daerah. Berikut adalah tahapan pengembangan sentra hingga implementasi:

  1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran (2026 Q2).
  2. Sosialisasi ke masyarakat dan pelatihan bagi petugas (2026 Q3).
  3. Operasional sementara di kantor Bappelitbangda (2027 Q1).
  4. Pengoperasian penuh dengan fasilitas lengkap (2027 Q4).

Dampak Ekonomi dan Sosial

Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bangka Selatan diharapkan menghasilkan dampak berikut:

  • Kenaikan jumlah permohonan pendaftaran KI hingga 40% dalam 3 tahun ke depan.
  • Peningkatan nilai ekspor produk lokal berbasis inovasi hingga 25%.
  • Penguatan identitas budaya melalui perlindungan IG.
  • Penurunan pelanggaran hak kekayaan intelektual di sektor UMKM.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menekankan bahwa KI merupakan aset strategis yang bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. “Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat dari pengguna menjadi pelindung aset intelektual,” katanya. Dengan dukungan sentra ini, ekosistem inovasi di Bangka Selatan diharapkan menjadi contoh penerapan kebijakan KI yang inklusif dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup