APKASI Usul Revisi PP Gaji Kepala Daerah yang Tak Pernah Disesuaikan Selama 26 Tahun

APKASI Usul Revisi PP Gaji Kepala Daerah yang Tak Pernah Disesuaikan Selama 26 Tahun

PlatMerah.com, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan karena selama 26 tahun belum pernah disesuaikan, sementara beban dan tanggung jawab kepala daerah terus meningkat.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2026). Menurut Bursah, kepala daerah saat ini menghadapi tantangan jauh lebih kompleks dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan.

Beban Kepala Daerah Semakin Berat

Bursah menjelaskan, beban tugas kepala daerah semakin besar. Dengan wilayah yang luas, seorang kepala daerah harus memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan dan mencegah konflik sosial. Selain itu, bupati juga harus menangani persoalan konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, hingga sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

“Bahkan, konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang menjadi masalah besar saat ini, terutama di kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat secara sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,” ujar Bursah.

Meski demikian, sistem remunerasi kepala daerah dinilai belum mengikuti perkembangan beban kerja tersebut. Karena itu, APKASI mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah dan DPR.

Usulan APKASI: Revisi PP 109/2000 dan Penyesuaian Biaya Operasional

Dalam rapat tersebut, APKASI menyampaikan empat usulan utama. Pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Poin kedua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi dan politik kita semakin kompleks serta tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar. Namun, peraturan pemerintah ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian,” kata Bursah.

Ketiga, APKASI mengusulkan penyesuaian biaya operasional kepala daerah. Keempat, meminta pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran melalui APBN dalam bentuk bantuan keuangan khusus bagi kepala daerah.

Langkah Selanjutnya

Usulan APKASI tersebut kini menjadi bahan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Revisi PP 109/2000 diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kepala daerah yang memiliki tanggung jawab besar namun belum mendapat penyesuaian remunerasi selama lebih dari dua dekade.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup