Kuasa Hukum Jokowi: Revisi Dakwaan dr. Tifa Sudah Sesuai Aturan, Jangan Debat Kusir
PlatMerah.com – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) memperbaiki dakwaan dalam perkara dr. Tifa sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak tidak memperdebatkan hal yang sudah jelas dasar hukumnya.
Menurut Rivai, putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada dasarnya membuka dua opsi bagi jaksa: mengajukan banding atau memperbaiki dakwaan. JPU memilih opsi perbaikan, yang dinilai lebih efisien dan menghasilkan dakwaan yang lebih matang.
Dasar Hukum Perbaikan Dakwaan
Rivai menjelaskan, Pasal 75 ayat (4) KUHAP secara eksplisit memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memperbaiki dakwaan satu kali dan mendaftarkan kembali perkara di pengadilan. “Ini norma, gitu loh,” tegasnya saat ditemui awak media, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, perbaikan dakwaan justru lebih baik karena semakin disempurnakan, semakin baik putusan pokok perkara. “Jadi buat kami, pilihan yang cukup baik adalah menyempurnakan dakwaan, dibanding memperdebatkan apakah benar tidak boleh menggunakan dua KUHAP, lama dan baru. Itu perdebatan yang akan jadi panjang,” ujarnya.
Tanggapan atas Kritik Pihak dr. Tifa
Sebelumnya, pihak dr. Tifa menyebut langkah yang semestinya ditempuh jaksa adalah banding, bukan perbaikan dakwaan. Menanggapi hal itu, Rivai meminta agar tidak terjadi perdebatan yang tidak produktif. “Jangan sampai kayak debat kusir, karena nanti kalau debat kusir, kusirnya tinggal, kudanya pergi. Ini kan sesuatu yang sudah jelas, ada normanya,” katanya.
Konteks Putusan Sela
Putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dianggap kabur (obscuur libel), akibat mencampurkan ketentuan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru dalam satu dakwaan subsider.
Dalam amar putusannya, majelis secara eksplisit mempersilakan jaksa memilih antara mengajukan perlawanan/banding berdasarkan Pasal 206 ayat (4) KUHAP, atau memperbaiki dakwaan berdasarkan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. JPU akhirnya memilih opsi kedua dengan melimpahkan kembali berkas perkara dengan dakwaan baru ke PN Jakarta Timur.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












