Kejagung Akan Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK demi Keamanan
PlatMerah.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus memberikan perlindungan keamanan kepada Ferry yang saat ini masih berstatus saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa penitipan ke LPSK masih dalam tahap pendalaman. “Untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK. Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).
Pemeriksaan Ferry Terkait Asabri dan Jiwasraya
Pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Rudi menjelaskan bahwa pola pemeriksaan terhadap Ferry sama dengan yang dilakukan terhadap Tan Kian. “Terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini. Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” jelas Rudi.
Belum Dipastikan Jadi Justice Collaborator
Ditanya apakah rencana penitipan ke LPSK menjadi sinyal bahwa Ferry berpotensi menjadi justice collaborator, Rudi belum membenarkannya. “Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru. Selain itu, sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya turut dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












